Berita Medan

NEKAT Jadi Kurir dan Bawa 30 Kg Sabu, Reza Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim yang diketuai Pahatar Simarmata dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.

Tayang:
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F R Br Tarigan saat membacakan nota tuntutnya terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).   

Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram. 

"Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polda Sumut guna proses lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Rizwan alias Wan, Afzalliq alias Alik dan Muhammad Reza alias Reza berupa 30 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Qing Shan berisi narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan keseluruhannya seberat 30.000 gram netto.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved