Berita Viral
Bukan Polisi, Ini Cara David Yulianto Dapat Senjata Api dan Pelat Palsu Polri, Motif Marah Disalip
Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang ternyata bukan polisi. Padahal pria itu memakai mobil berpelat dinas Polda Metro Jaya.
Pria bernama David Yulianto (32) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia tak berkutik ketika dibekuk oleh anggota dari Polda Metro Jaya.
Aksi koboi di jalanan yang dilakukan oleh David si pengendara mobil sedan berpelat nomor dinas milik kepolisian, David Yulianto (32), viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat David menghampiri korban dan menodongkan senjata airsoft gun.
David mengaku tersinggung karena mobilnya sempat diserempet oleh korban.
"Motif yang kami dalami untuk sementara ini adalah karena yang bersangkutan tidak berkenan, berkaitan tersinggung pada saat terjadinya serempet kendaraan tersebut," ujar Kanit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Emil Winarto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Diketahui, David Yulianto merupakan karyawan swasta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan pelaku beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.
"Kemudian alamat di sini tertulis Jalan Arko Raya Nomor 6 RT 02, RW 07, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat," ungkap Trunoyudo di kesempatan yang sama.
Atas perbuatan David tersebut, polisi telah menyiapkan beberapa pasal yang akan menjeratnya.
"Penyidik mengenakan pasal yang dilanggar yaitu pasal 352 KUHPidana dan atau 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelas Trunoyudo.
Di dalam pasal 352 KUHPidana, David dincam dengan hukuman 3 bulan penjara.
Sementara pada pasal 335 KUHPidana, dia terancam menjalani hukuman 1 tahun penjara.
"Pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 51 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan pelapor berinisial H.
"Beliau merupakan korban, yang tentunya menjadi perhatian bersama, menjadi perhatian publik ketika ini ada pemberitaan dari rekan-rekan, termasuk di media sosial," kata Trunoyudo.
"Korban menyampaikan adanya seorang pelaku yang melakukan penganiayaan dan menodongkan dalam bentuk senjata, itu kejadiannya sekira pukul 23.26 WIB," imbuhnya.
Atas laporan tersebut, Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 1X24 jam.
Pelaku ditangkap Pelaku bernam David Yulianto ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat siang.
Sosok David Yulianto
David Yulianto memalsukan pelat dinas Polri itu bukanlah polisi, melainkan karyawan swasta.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan bahwa David Yulianto bukanlah anggota polisi, melainkan karyawan swasta.
"Tersangka atas nama David Yulianto, laki-laki, tertulis di KTP pelajar/mahasiswa. Dalam keterangannya yang bersangkutan merupakan karyawan swasta," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menyebutkan bahwa David beralamat di Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara David ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Barat, di apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
"Alamat (David Yulianto di) Jalan Arco, Duren Seribu, Bojongsari, Kota Depok, ini tertuang dalam KTP," imbuh Trunoyudo.
Polisi menampilkan David Yulianto dalam jumpa pers tersebut. Saat dihadirkan, David Yulianto memakai baju tahanan warna oranye dan diborgol kabel ties.
Selama dihadirkan dalam jumpa pers, David Yulianto hanya tertunduk. Sesekali ia menatap ke depan dengan ekspresi wajah datar.
Polisi menetapkan David Yulianto sebagai tersangka terkait aksi penodongan pistol jenis airsoft gun, ke pengendara mobil di Tol Tomang, Jakarta Barat. David dijerat pasal berlapis.
"Untuk pasal, terhadap pelaku, penyidik mengenakan pada pasal yang dilanggar 352 KUHPidana dan/atau pasal 335 KUHPidana dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
Dia kemudian menjelaskan ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut. David sendiri telah menggunakan baju tahanan saat konferensi pers.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352, (ancaman hukuman) 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 selama-lamanya 20 tahun penjara," ujarnya.
Asal Senjata dan Pelat Dinas Polri yang Dipakai David Yulianto
Polisi menyita sepucuk senjata airsoft gun dan pelat dinas Polri palsu dari David Yulianto (32).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengatakan senjata airsoft gun digunakan pelaku pada saat menganiaya korban yang merupakan sopir taksi online, Hendra (42).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka membeli airsoft gun dari seseorang bernisial E dengan harga Rp3,5 juta.
"Yang bersangkutan menyampaikan sekira bulan 4 tahun 2022 yang bersangkutan membeli beserta card dengan harga Rp3,5 juta. Jadi, sejak bulan 4 atau bulan 5 yang bersangkutan sampaikan antara itu 2022 membeli dari seseorang bernama E. Ini masih kita akan dalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat jumpa pers, Jumat (5/5/2023).
Begitu juga dengan pelat nomor dinas Polri palsu bernomor 10011-VII, kata Trunoyudo, E yang memberikan secara cuma-cuma alias gratis kepada David Yulianto.
"Sangat jelas nopol TNKB pada kendaraan Mazda itu jelas-jelas palsu. Jadi tidak diperjualbelikan, tapi dibuatkan, kemudian diberikan dan digunakan oleh pelaku. Pelat nomor tersebut didapat dari saudara E," ujar Trunoyudo.
Sebelum dipakai pada kendaraan sedan Mazda, lanjut Trunoyudo, pelat palsu dinas Polri bernomor 10011-VII ternyata telah digunakan pada kendaraan lain sejak Agustus 2022.
"Digunakan di mobil Innova hitam dan pelat ini sejak Agustus 2022, namun masih berkelanjutan ini didapat dari E. Maksud dan tujuannya akan menjadi bagian penyidikan," ujar Trunoyudo.
Oleh karena itu, Trunoyudo menegaskan penyidik masih mengembangkan kasus ini dengan mengusut latar belakang kepemilikan senjata jenis airsoft gun dan pelat palsu yang dipakai David.
"Sejauh ini masih proses, namun pada keterangan tersangka sangat kecil, yang di samping untuk menghindari ganjil genap (pelat palsu). Tapi akan kita dalami, termasuk bagaimana meminta kepada orang lain dan diberikan kepada orang lain, ini masih berlanjut," kata dia.
(*)
Sebagian sudah tayang di tribunnews.com
Pria yang todongkan senjata di jalan Tol Tomang
David Yulianto
Sosok David Yulianto
Asal Senjata dan Pelat Dinas Polri yang Dipakai Da
Tribun-medan.com
SPBU Shell Siapkan Gelombang PHK Mulai Oktober, Buntut Stok BBM Kosong |
![]() |
---|
KELAKUAN FE Dokter Gadungan Buka Praktik, Pasang Infus dan Beri Obat, Korban Rugi Ratusan Juta |
![]() |
---|
VIRAL Menu MBG di Banyumas Cuma Kacang Rebus, Roti Tawar dan Susu |
![]() |
---|
Penyebab Meninggalnya Yurike Sanger, Awal Bertemu Soekarno saat Masih SMA Kelas 2 Menikah 1964 |
![]() |
---|
Terungkap Oknum Pejabat Kemenag Memeras Ustaz Khalid Basalamah, Bocoran KPK Uang Disita Fantastis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.