Berita Medan

Ketua DPRD Sumut Bertemu Pelapor Dugaan Perselingkuhan di KI Sumut, Akan Panggil Ketua KI Sumut

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak KI Sumut untuk meminta penjelasan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting saat menerima laporan pengaduan tekait adanya dugaan pelanggaran etik dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut, SS dan CAN di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Jumat (5/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, menyikapi pengaduan tekait adanya dugaan pelanggaran etik dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut, SS dan CAN.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak KI Sumut untuk meminta penjelasan.

“Kami sudah menerima pengaduan ini secara langsgung, jadi kita akan segera panggil KI Sumut untuk mendapatkan penjelasan tentang laporan ini,” ujar Baskami, Sabtu (6/5/2023).

Ketua Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut, Lely Zailani, mengungkapkan terima kasih Ketua DPRD Sumut bisa merespon cepat laporan ini dan menunggu proses selanjutnya. 

Lely mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal ini ke beberapa instansi terkait termasuk KI Pusat, Gubernur Sumut dan Komnas Perempuan.

Dikatakannya, DPRD Sumut merupakan lembaga yang turut menentukan terpilih atau tidaknya seorang komisioner KI Sumut.

“Pelanggaran etik ini cukup serius karena terkait perilaku dan nama baik lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Jadi memang sepatutnya diselesaikan sesuai peraturan dan prosedur, dengan keseriusan dan kecermatan, sehingga tidak menimbulkan polemik baru yang merugikan,” ujarnya.

Kriminalisasi Terhadap Pelapor

Pelapor, tambah Lely, saat ini mengalami kekerasan berbasis gender yang berlapis. Yakni pengkhianatan suaminya, kriminalisasi karena dilaporkan suaminya ke polisi karena melaporkan dugaan pelanggara etik di kantornya KI Sumut, dan juga digugat cerai.

"Tim Advokasi menuntut dibentuknya Majelis Etik oleh KI Sumut, untuk menentukan ada tidaknya dugaan pelanggaran etik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, LA melaporkan 2 komisioner KI Sumut, SS dan CAN, atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Ketua KI Sumut pada 17 Maret 2023.

Namun laporan itu baru ditanggapi KI Sumut dengan pemanggilan untuk menjelaskan laporan tersebut pada 6 April 2023.

Padahal dalam Peraturan KI (PerKI) No.3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi. Ia juga baru menyerahkan bukti-bukti dan saksi adanya pelanggaran etik kepada Abdul Haris Nasution, Ketua KI Sumut secara langsung di kantornya usai memberikan penjelasan.

Rapat pleno KI Sumut pada 11 April 2023 memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik oleh kedua komisioner KI Sumut seperti yang dilaporkan LA. Dan menilai kasus itu hanya masalah internal rumah tangga.

KI Sumut juga menggelar konferensi pers pada 13 April 2023 untuk menyampaikan hasil keputusan mereka, dan di hari yang sama, SS melaporkan LA istrinya ke Polres Medan atas dugaan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved