Kesehatan
Partisipasi Masyarakat Penting Terkait Kebijakan Kesehatan
Hukum Kesehatan merupakan cabang ilmu hukum yang relatif baru berkembang di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Hukum Kesehatan merupakan cabang ilmu hukum yang relatif baru berkembang di Indonesia.
Hukum Kesehatan merupakan cakupan dari aspek-aspek Hukum Perdata, Hukum Administratif, Hukum Pidana, dan hukum disiplin yang tertuju pada pada subsistem kesehatan masyarakat.
Hukum Kesehatan merupakan bidang hukum yang masih muda. Perkembangannya dimulai pada World Congress on Medical Law di Belgia 1967.
Perkembangan selanjutnya melalui World Congress of The Association for Medical Law yang diadakan secara periodik hingga saat ini.
Dalam jurnal ilmiah T Keizerina Devi Azwar dan Cashtry Meher berjudul Sejarah dan Politik Hukum Kesehatan di Indonesia, perkembangan Hukum Kesehatan di Indonesia dimulai dari terbentuknya kelompok studi untuk Hukum Kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia//RS Ciptomangunkusumo di Jakarta pada 1982.
Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (Perhuki) terbentuk di Jakarta pada 1983 dan berubah menjadi Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (Perhuki) pada Kongres I Perhuki di Jakarta 1987.
Perkembangan hukum kesehatan di Indonesia dimulai sejak masa kolonial Belanda. Pada 1960-an, terjadi pembentukan UU Kesehatan yang menjadi dasar bagi pembentukan kebijakan kesehatan di Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, terjadi perubahan kebijakan dan regulasi kesehatan yang dipengaruhi faktor politik dan perkembangan teknologi.
Politisasi dalam Hukum Kesehatan dapat berdampak pada pelayanan kesehatan yang tidak merata dan tidak merujuk pada kepentingan masyarakat.
Hukum Kesehatan mencakup komponen-komponen hukum bidang kesehatan yang bersinggungan satu dengan yang lainnya, yaitu Hukum Kedokteran/Kedokteran Gigi, Hukum Keperawatan, Hukum Farmasi Klinik, Hukum Rumah Sakit, Hukum Kesehatan Masyarakat, Hukum Kesehatan Lingkungan.
Tercetusnya hukum kesehatan di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke masa penjajahan Belanda.
Pada saat itu, pemerintah kolonial Belanda menerapkan peraturan-peraturan kesehatan untuk mencegah wabah penyakit yang sering terjadi di Hindia Belanda (sekarang Indonesia).
Setelah Indonesia merdeka, masalah kesehatan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam membangun negara.
Pada1948, dibentuklah Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kesehatan di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan zaman, munculnya tantangan baru dalam bidang kesehatan, seperti penyebaran penyakit baru dan kompleksitas masalah kesehatan yang semakin meningkat.
Karena itu, pada 1960, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut menjadi dasar hukum yang mengatur tentang kesehatan di Indonesia.
Dalam perkembangannya, hukum kesehatan di Indonesia terus mengalami perubahan dan penyesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Pada 2009, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992.
Undang-undang tersebut memberi pijakan hukum yang lebih kuat dalam mengatur kesehatan di Indonesia, termasuk di dalamnya mengatur tentang pendanaan kesehatan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, dan hak-hak pasien.
Secara keseluruhan, latar belakang tercetusnya hukum kesehatan di Indonesia adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mengatasi masalah kesehatan.
Dalam hal ini, Hukum Kesehatan di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur dan memfasilitasi upaya pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
Tantangan dalam politik hukum kesehatan di Indonesia ada tiga. Pertama, kurangnya koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah dalam pembuatankebijakan kesehatan.
Kedua, adanya kepentingan politik yang memengaruhi pembuatan kebijakan kesehatan. Terakhir, kurangnya pengawasan dan evaluasi terkait implementasi kebijakan kesehatan.
Untuk mengatasi hal tersebut Keizerina dan Cashtry menawarkan tiga solusi.
Peningkatan koordinasi dan kerja sama antara instansi pemerintah dalam pembuatan kebijakan kesehatan,
penguatan pengawasan dan evaluasi atas implementasi kebijakan kesehatan, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan kesehatan.
Keizerina dan Cashtry menyimpulkan bahwa, politik hukum dalam hukum kesehatan memiliki peran penting memastikan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan yang berkualitas dan penegakan hak-hak pasien.
Seiring dengan perkembangan zaman, politik hukum harus mampu merespons kebutuhan masyarakat terkait kesehatan yang semakin kompleks dan memperhitungkan dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang terus berubah.
Kemudian, keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan regulasi juga menjadi semakin penting dalam politik hukum dalam hukum kesehatan saat ini.
Hal ini dapat memastikan bahwa kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan berpihak pada kepentingan masyarakat serta dapat mengatasi isu-isu kesehatan yang kompleks dengan lebih efektif.
(*)
Hukum Kesehatan
T Keizerina Devi Azwar
Cashtry Meher
Sejarah dan Politik Hukum Kesehatan di Indonesia
Tribun Medan
Perhimpunan untuk Hukum Kedokteran Indonesia (Perh
UU Kesehatan
Waspada Junkfood, 5 Makanan Ini Bisa Picu Pertumbuhan Kista! |
![]() |
---|
8 Cara Memilih Sepatu Lari yang Cocok Bagi Pemula Agar Tetap Aman |
![]() |
---|
Mengenal Sekretom dan Manfaatnya Bagi Tubuh Manusia, Waspadai Medis Ilegal |
![]() |
---|
Waspadai Blue Video Terhadap Anak, Ini Risiko yang Bisa Terjadi |
![]() |
---|
CEK FAKTA Soal Isu Vaksin HPV Bisa Picu Kemandulan, Ini Penjelasan Ahli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.