Judi

Bos Judi Asia Mega Mas Tek Siong, Divonis Satu Tahun Penjara di Tingkat Banding PT Medan

Bos judi komplek Asia Mega Mas Tek Siong (46) divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Bos Judi Asia Mega Mas, Tek Siong saat hadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tek Siong (46) divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Dikutip dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Minggu (7/5/2023), Majelis hakim yang diketuai Elyta Ras Ginting menyatakan, menerima permintaan banding dari terdakwa selaku bos judi Komplek Asia Mega Mas dan Penuntut Umum.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2358/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 18 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim dalam amar putusannya, Senin (6/5/2023).

Hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan, pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet sependapat dengan dakwaan JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun," kata hakim Phillip.

Phillip menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam nota tuntutannya menuntut terdakwa bos judi dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Namun, hal serupa ditemukan, terdakwa dihukum tanpa denda.

Sedangkan, amatan Tribun Medan, pasal yang ditetapkan Majelis hakim berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Fransiska Panggabean mengatakan perkata ini bermula pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekira Pukul 23.00 WIB, saksi Suruhnta Sitepu, saksi Nelson Pakpakan (Personel Brimob), saksi Heriyadi, saksi Albert Nainggolan, saksi Jawandri Munthe, saksi Rian Amal Sinurat (Anggota Kepolisian Polrestabes Medan) bersama-sama dengan saksi Ariandi, dan saksi Sugeng (Anggota Kepolisian Polda Sumut) melakukan Patroli.

"Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, Roullete Buble Gun buble gun, dan perjudian jenis slot yang dilakukan di Sebuah Ruko di Komplek Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan," kata Jaksa.

Saat melakukan penangkapan terhadap Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan Sarmin Salim alias Akuang, Ling Ming San alias Awi, Achmad Sutrisno, Tan Sioe Lie alias Ali.

Dan menemukan barang bukti empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.

"Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, Uang tunai sebesar Rp 26.236.000, satu unit handphone merk samsung galaxy s7 edge warna gold dengan nomor WA 089524238018, satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved