Judi

Bos Judi Asia Mega Mas Tek Siong, Divonis Satu Tahun Penjara di Tingkat Banding PT Medan

Bos judi komplek Asia Mega Mas Tek Siong (46) divonis satu tahun penjara di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Terdakwa Bos Judi Asia Mega Mas, Tek Siong saat hadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022) lalu. 

Dan juga uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.

Lalu saksi Indah, saksi Silvia diintrogasi dan menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah milik Tek Siong.

Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap Tek Siong di Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pada saat penangkapan terhadap Tek Siong, ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merk Redmi Model M2101 K6G warna Biru Muda dengan simcard 08216155684.

Selanjutnya terdakwa bersama jajarannya berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang mendera Tek Siong bermula dari penggerebekan yang dilakukan Polda Sumut pada Sabtu, 11 Juni 2022 lalu.

Saat itu Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung membawa anak buahnya ke markas bos judi darat Tek Siong di Komplek Asia Mega Mas, Jalan Asia Indah Blok DD No 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Di sana, polisi mengamankan belasan orang tersangka, yang terdiri dari satu pengelola, dua pekerja, dan sisanya pemain.

Barang bukti yang diamankan kala itu berupa 23 mesin tembak ikan dan roulete, serta uang tunai Rp 42 juta.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved