Berita Viral

DPR RI Kantongi 4 Nama Perusahaan yang Bosnya Ajak Karyawati Ngamar Bareng, AD Sering Diawasi Atasan

Hingga kini, kasus bos salah satu perusahaan memaksa karyawati untuk ngamar bareng demi perpanjang kontrak kerja masih terus jadi sorotan.

Editor: Liska Rahayu
istimewa
Karyawati di Cikarang inisial AD (22) merasa tertekan dan dirugikan hingga memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman pahit yang dialaminya menolak staycation (liburan di hotel) bersama manajer perusahaan dan berujung tidak diperpanjang kontrak. (Istimewa) 

Bahkan, ia pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.

Karyawati di Cikarang inisial AD (22) merasa tertekan dan dirugikan hingga memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman pahit yang dialaminya menolak staycation (liburan di hotel) bersama manajer perusahaan dan berujung tidak diperpanjang kontrak. (Istimewa)
Karyawati di Cikarang inisial AD (22) merasa tertekan dan dirugikan hingga memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman pahit yang dialaminya menolak staycation (liburan di hotel) bersama manajer perusahaan dan berujung tidak diperpanjang kontrak. (Istimewa) (istimewa)

"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD dilansir TribunnewsBogor.com .

Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.

"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.

Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.

Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.

"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.

Kepoin status

Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.

"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.

Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved