Berita Viral

DPR RI Kantongi 4 Nama Perusahaan yang Bosnya Ajak Karyawati Ngamar Bareng, AD Sering Diawasi Atasan

Hingga kini, kasus bos salah satu perusahaan memaksa karyawati untuk ngamar bareng demi perpanjang kontrak kerja masih terus jadi sorotan.

Editor: Liska Rahayu
istimewa
Karyawati di Cikarang inisial AD (22) merasa tertekan dan dirugikan hingga memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman pahit yang dialaminya menolak staycation (liburan di hotel) bersama manajer perusahaan dan berujung tidak diperpanjang kontrak. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Hingga kini, kasus bos salah satu perusahaan memaksa karyawati untuk ngamar bareng demi perpanjang kontrak kerja masih terus jadi sorotan.

Bahkan diketahui, ternyata perusahaan yang melakukan tindakan pelecehan seksual serupa tidak hanya satu.

Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Cikarang.

Obon juga mengatakan, ia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah karyawati yang menjadi korban pelecehan seksual.

Para karyawati ini berasal dari perusahaan yang berbeda.

"Sejauh ini baru satu yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

"Kasus ini seyogianya pemerintah juga merespon ya, salah satu paling gampangnya sosialisasi ke perusahaan perusahaan kemudian memberikan juga penekanan dan bagi perusahaan jika ada kasus ini jangan kasih ampun deh," tuturnya.

Ia berharap agar korban lainnya bisa bersuara sehingga kepolisian bisa menindaklanjuti kasus tersebut.

Obon memastikan terdapat banyak instansi yang menjamin keamanan dan keselamatan korban.

"Kalau dari sisi keamanan, kita punya ada LPSK kemudian Pemda juga punya aman lah dari sisi keselamatan. Tapi kalU dari sisi yang lain, sekarang kan kalau apaapa secara emosi segala macam, belum semua orang siap. Tapi kalau banyak orang berani, pasti kita akan bantu," kata Obon.

Sering Awasi Status Hingga Kirim Foto Hotel

AD, karyawati yang mengaku diajak staycation manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyebut sang bos sampai mengirimkan foto hotel hingga sering awasi status sosial media dirinya.

Seperti diketahui, isu bos perusahaan di Cikarang yang meminta karyawati untuk staycation atau tidur dengannya demi perpanjang kontrak beredar di media sosial.

Karyawati berinisial AD (24) mengaku jika sang bos  sempat mengajak staycation dengan dalih agar kontrak kerja AD diperpanjang.

Lanjut AD, sang bos mengajak staycation melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, ia pernah mengirimkan foto hotel kepada AD.

Karyawati di Cikarang inisial AD (22) merasa tertekan dan dirugikan hingga memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman pahit yang dialaminya menolak staycation (liburan di hotel) bersama manajer perusahaan dan berujung tidak diperpanjang kontrak. (Istimewa)
Karyawati di Cikarang inisial AD (22) merasa tertekan dan dirugikan hingga memutuskan untuk membuka suara terkait pengalaman pahit yang dialaminya menolak staycation (liburan di hotel) bersama manajer perusahaan dan berujung tidak diperpanjang kontrak. (Istimewa) (istimewa)

"Katanya 'kamu di mana, aku sudah di sini', sambil kirim foto hotel. Padahal sebelumnya enggak pernah janjian. Cuma dia sering nanya kosan aku," kata AD dilansir TribunnewsBogor.com .

Tak hanya itu, AD pun mengaku, jika atasannya itu sempat menanyakan alamat rumah.

"Sempat ditanyain alamat rumah juga," paparnya.

Melihat siasat aneh itu, AD dengan tegas menolak ajakan atasannya.

Walhasil, kata AD, bos bejat langsung melancarkan kalimat ancaman.

"Dia langsung ngancem, ya sudah putus saja kontraknya," ucapnya.

Kepoin status

Tak hanya itu, AD menceritakan, jika bosnya juga sering mantau status media sosial.

"Kalau saya pasang status, dia sering komentar. Katanya ‘lagi di mana, kenapa tidak ajak’," katanya.

Pada saat itu, AD berdalih siap ikut jalan-jalan tapi dengan teman-temannya.

"Saya setiap kali bertemu dengan atasan itu dia selalu menanyakan kapan jalan berdua. Saya selalu alasan ‘iya entar’. saya maunya bareng-bareng (sama teman yang lain). Tapi dia maunya berdua," ucapnya.

Terancam denda

Viralnya kasus bos ajak staycation karyawati pun langsung disorot.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Indonesia (Kemenkum HAM) menyebutkan perusahaan yang mensyaratkan karyawati staycation dengan bos demi memperpanjang kontrak kerja terancam denda hingga Rp1 miliar.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menjelaskan, kasus bos ajak staycation karyawati masuk pelanggaran hukum dan HAM terhadap pekerja perempuan.

Dhahana menambahkan, jika terbukti, perusahaan tersebut bakal kena sanksi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPSK).

"Pada pasal 12 dan 13 UU TPKS sangat jelas memberikan ancaman serius bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan berupa eksploitasi seksual," katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan

 Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang oknum atasannya kedapatan melalukan pelecehan seksual kepada pegawai atau buruh perempuan.

Hal itu dikatakan Nyumarno usai mendampingi AD (24) seorang pegawai yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B, di Mapolres Metro Bekasi.

"Jadi kalau ada nakalnya oknum ini kami akan bergeser aturan-aturan investasi perizinannya enggak benar. Contoh 'si perusahaan A' tadi gak benar, ya mohon maaf kita akan habisin saja itu, kita akan cabut izin usahanya, kita minta bulati begitu," kata Nyumarno di lokasi, Sabtu (6/5/2023).

Nyumarno yang memilki latar belakang sebagai aktivis buruh itu, menilai kasus dugaan staycation ini, sangat mencoreng citra investasi di Kabupaten Bekasi.

"Sekalian kita ngelebar urusan kayak gini, bukan kami ngalangin investasi, tapi ini catatan buruk bagi investor di Kabupaten Bekasi, perlakuan oknum ini," ucapnya.

Ia pun meminta agar lembaga yang membawahi pengusa di Kabupaten Bekasi, untuk turut bergerak dan membantu pemerintah beserta pihaknya untuk menangani kasus itu.

Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan bertemu dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), guna membahas tindaklanjut kasus dugaan pelecehan seksual ini.

"Ya kita ada kiat-kiat pimpinan komisi IV yang memang beragam pertanyaan sudah muncul ya, dimana letak Disnaker, letak DP3A, dimana letak UPTD pengawas ketenagakeerjaan, intinya semua lembaga instansi terkoordinasi," kata Nyumarno. 

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved