Berita Seleb

Lina Mukherjee Girang tak Jadi Dibui, Komentar Nikita Mirzani Disorot Netizen: Babi Itu Bukan Haram

Terjerat kasus penistaan agama, Lina Mukherjee menjadi tersangka dan sempat diperiksa di Polda Sumatera Selatan.

Editor: Liska Rahayu
Tribun Sumsel
Kolase Nikita Mirzani dan Lina Mukherjee 

Lina mengaku bahwa ia memang tidak sengaja menyebutkan lafaz Allah pada saat itu.

Kalimat 'bismillah', diucapkan Lina Mukheerje dengan refleks, tanpa ada niat untuk memviralkan dirinya sendiri.

"Maksudnya kan ada orang membuat sesuatu supaya viral.

Kalau saya tuh niatannya nggak sengaja, refleks gitu," terang Lina.

Diketahui Lina Mukherjee dikenakan dua pasal sekaligus, yakni pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016 itu yang pertama ancaman pidananya 6 tahun.

"Yang kedua dijunctokan di pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun," ujar Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto SIK.

Lina Mukherjee ditetapkan tersangka terkait konten tiktoknya yang memakan babi seraya mengucap basmallah.

Lina Mukherjee pun memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lebih dari 12 jam Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan penyidik.

Saat hendak masuk ke ruang penyidik Lina Mukherjee sempat menyapa awak media dan mengatakan bahwa nanti ia akan memberikan keterangan.

Ia sempat dilakukan penahanan beberapa jam oleh penyidik, namun karena tersangka mengalami sakit maag kronis dan sempat dilarikan ke rumah sakit, ia akhirnya tidak ditahan.

Namun meskipun tidak ditahan Lina Mukherjee masih berstatus tersangka.

Akun TikTok Lina Mukherjee akhirnya disita polisi.

Sementara itu, kasus Lina Mukherjee sempat dikomentari Nikita Mirzani.

Pernyataan Nikita itu dibagikan ulang oleh akun Instagram @rumpii_asiik.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved