Polres Tanjungbalai

Dalam Tempo 8 Jam Pelaku Pencurian Uang Senilai Rp 2.370.000 Berhasil Diamankan Polsek Datuk Bandar 

Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai selang delapan jam pelaku pencurian dengan pemberatan uang senilai Rp 2.370.000 berhasil

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Unit reskrim polsek datuk bandar Polres Tanjung Balai mengamankan pelaku pencurian (Tengah) dengan pemberatan uang senilai Rp 2.370.000, Minggu (7/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB. 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI -Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai selang delapan jam pelaku pencurian dengan pemberatan uang senilai Rp 2.370.000 berhasil diamankan, Minggu (7/05/2023) sekira pukul 23.30 WIB.

Adapun inisial pelaku H, Lk (34), sorang wiraswasta, warga Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Dilaporkan korban Surya Utama warga Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, pada Minggu 7 Mei 2023pukul 15.00 wib peristiwa pencurian uang tunai sebesar Rp 2.370.000,- dilakukan oleh pelaku (Lidik) dari dalam lemari kamar rumah pelapor di jalan Pam Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, sewaktu pelapor pulang ke rumah dan masuk kedalam kamar ternyata isi dalam kamar pelapor sudah berantakan dan uang tunai yang pelapor simpan di dalam lemari telah hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.2.370.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

"Berdasarkan Laporan polisi maka selanjutnya di lakukan cek tkp dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah H, kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Kelurahan Sirantau,"kata Kapolres Tanjungbalai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpinkanit reskrim Iptu Eko Adi R SH, MHmenuju TKP.

Pada Pukul 23.30 WIB, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan cara terlebih dahulu pelaku merusak jerjak jendela bagian dapur rumah pelapor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng yang telah dipersiapkan.

Lalu pelaku masuk ke dalam kamar mah pelapor kemudian pelaku mengambil uang tunai milik pelapor yang pelapor simpan di dalam lemari. Selanjutnya Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku 1 (satu) buah jerjak jendela diamankan dari Tkp, 1 (satu) buah Obeng di sita dari pelaku dan 1 (satu) buah baju warna biru di sita dari pelaku,"kata Kapolres Tanjungbalai. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved