Viral Medsos

Devan Andriawan Pecatan TNI Hasut Sang Kekasih Lusiana Membunuh Suami Agar Hartanya Dikuasai

Devan Andriawan Pecatan TNI Hasut Sang Kekasih Gelapnya, Lusiana untuk Membunuh Suaminya Agar Hartanya Mereka Berdua Kuasai

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Lusiana (46) ditangkap polisi setelah 7 tahun DPO percobaan pembunuhan Gerry Tanuwijaya 

Devan Andriawan Pecatan TNI Hasut Sang Kekasih Gelapnya, Lusiana untuk Membunuh Suaminya Agar Hartanya Mereka Kuasai

TRIBUN-MEDAN.COM - Buron 7 Tahun karena Otak Percobaan Pembunuhan Suami, Lusiana (46) Ditangkap Aparat Kepolisian, Sedangkan sang selingkuhannya Devan Andriawan yang merupakan pecatan dari TNI masih diburu.

Sebelumnya, laporan Gerry Tanuwijaya (36) selaku suami Lusiana itu teregister dengan Nomor: 943/K/X/2015/SEK PENJ, tanggal 26 Oktober 2015. Lusiana disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP.

Setelah 7 tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini Lusiana berhasil ditangkap dan telah ditahan. Berkas perkara Lusiana juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. "Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan 4 Mei lalu. Tinggal nunggu P21 (lengkap)," ujar Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi.

Lusiana disebut sebagai otak dari percobaan pembunuhan terhadap mantan suaminya tersebut. Sementara, polisi masih memburu satu orang lainnya bernama Devan Andriawan, yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Devan Andriawan merupakan pecatan dari kesatuan TNI. "Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya," jelasnya.

Rekonstruksi percobaan pembunuhan Gerry Tanuwijaya digelar pada tahun 2015 lalu.
Rekonstruksi percobaan pembunuhan Gerry Tanuwijaya digelar pada tahun 2015 lalu. (Istimewa)

Kedua Tersangka DPO ingin Kuasai Harta Kekayaan Korban

Polsek Metro Penjaringan menangkap Lusiana (46), tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap suaminya, Gerry Tanuwijaya (36).

Lusiana ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa Lusiana ditangkap di Bali.

"Istri dari korban G sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali, sendiri waktu di sana," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).

Setelah ditangkap, Lusiana langsung ditahan. Polisi juga langsung melengkapi berkas perkara tersebut.

Saat ini, Bobby berujar, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (4/5/2023).

“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada 4 Mei. Tinggal tunggu P21 (lengkap),” ujar Bobby.

Selain itu, penyidik Sat Reskrim Polsek Metro Penjaringan kini masih memburu satu DPO dalam kasus ini, yakni Devan Andriawan.

“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ucap Bobby.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved