DITEKEN JOKOWI RUU Perampasan Aset, Presiden Heran Masa gak rampung-rampung, Kini Kuncinya di DPR

Kabar terkini Rancangan Undang-Undang (RUU) kini di tangan DPR. Pasalnya RUU tersebut sudah rampung diselesaikan pemerintah dan sudah dikirim ke DPR.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Medan/HO
Jokowi dan Mahfud MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Rancangan Undang-Undang (RUU) kini di tangan DPR.

Pasalnya RUU tersebut sudah rampung diselesaikan pemerintah dan sudah dikirim ke DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengkonfirmasi Surat Presiden (Supres) dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR.

Mahfud mengatakan Surpres dan naskas RUU perampasan aset tersebut telah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023.

Ia menegaskan, Pemerintah siap untuk segera membahasnya bersama DPR.

"Sudah (dikirim ke DPR). Kita bersyukur, supres dan Naskah RUU Perampasan Aset sudah dikirim ke DPR dengan surat bertanggal 4 Mei 2023. Pemerintah siap untuk segera membahasnya," kata Mahfud ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (9/5/2023).

Diterima DPR

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan surat itu telah diterima DPR pada 4 Mei 2023 lalu.

"Iya betul DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei (2023)," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).

Indra mengatakan nantinya setelah pembukaan masa sidang surpres tersebut akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei," ujarnya.

Setelah rapim, dia menuturkan surpres tersebut akan dibawa dalam rapat badan musyawarah (Bamus).

"Setelah rapim lalu dibawa ke rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam paripurna," ungkap Indra.

Diteken Presiden

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved