Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Langsung Ajukan Banding
Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris Langsung Ajukan Banding
TRIBUN-MEDAN.COM - Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup atas perkara pengedaran narkoba.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan jual beli narkoba hasil tangkapan.
Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (9/5/2023).
Usai majelis hakim membacakan vonis, Teddy tampak menghampiri tim kuasa hukumnya seraya berbincang.
Sesaat tampak Teddy melambaikan tangan pada awak media.
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).