Berita Sumut
Terdakwa Tato Bakal Dipindahkan dari Rutan, Setelah Diduga Diancam Orang Suruhan Tosa Ginting
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akan segera memindahkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dari Rutan Tanjung Pura.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akan segera memindahkan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dari Rutan Tanjung Pura.
Pindahnya salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino, karena mendapat ancaman dari diduga orang suruhan otak pembunuhan bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, yang juga ditempatkan atau ditahan di rutan yang sama.
Baca juga: Istri Terdakwa Pembunuh Paino Sebut Suaminya Diancam Bunuh Orang Suruhan Tosa Ginting
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun saat dikonfirmasi wartawan Tribun Medan, Selasa (9/5/2023).
Sabri membenarkan jika semua terdakwa berjumlah lima orang, sampai saat ini masih berada di Rutan Tanjung Pura.
"Tato itu memang betul, melalui penasihat hukumnya meminta untuk dipindahkan ke Rutan Polres Langkat," ujar Sabri.
"Dan dalam waktu dekat mau dipindahkan terdakwa Tato," sambungnya.
Namun, Sabri tak menjelaskan lebih lanjut soal terdakwa lainnya yang juga mendapat ancaman dari diduga orang suruhan Tosa Ginting.
Dikabarkan sebelumnya, Irwansyah Putra Nasution, penasihat hukum Tato mengaku jika kliennya mendapat ancaman dari diduga orang suruhan Tosa Ginting.
"Benar ada intimidasi dari terdakwa Tosa Ginting melalui orang suruhannya terhadap terdakwa Tato yang sama-sama ditahan di Rutan Tanjung Pura. Bahkan tidak hanya Tato, terdakwa yang lainnya juga mengalami hal yang serupa," ujar Irwansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
Irwansyah menambahkan, informasi yang ia terima dari Tato, mereka dipaksa untuk tidak melibatkan Tosa Ginting dalam perkara pembunuhan Paino.
"Orang yang diduga menjadi suruhan Tosa Ginting mengatakan, kalau misalnya Tosa Ginting dilibatkan-libatkan dipersidangan dia akan dalam dan tidak aman, termasuk persoalan nyawa," ujar Irwansyah.
Irwansyah juga sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim pada persidangan esepsi, agar terdakwa Tato, Sahdan, Dedi, dan Tio itu dipindahkan ke rutan Polres Langkat.
"Kita berharap permohonan kita dapat dipenuhi. Mengingat pada kejadian sebelumnya, di mana terdakwa Tosa Ginting, pernah disangkakan melakukan pembunuhan terhadap orang lain, dan hanya mendapatkan hukuman hanya tiga bulan," ujar Irwansyah.
Penasehat hukum terdakwa Tato ini berharap jaksa benar-benar serius dalam persoalan ini.
Dari pengakuan-pengakuan dan informasi termasuk dari keluarga korban, Irwansyah mengatakan, jaksa mengaku takut untuk melakukan tuntutan yang lebih tinggi sesuai hukum yang berlaku.
Sulhanda Yahya alias Tato
Kejari Langkat
Luhur Sentosa Ginting
Tosa Ginting
Paino
Rutan Tanjung Pura
Tribun Medan
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Awal Mula Kecelakaan di Jalan Lintas Medan-Sidikalang, Pengendara Vixion Tewas di Tempat |
![]() |
---|
BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut |
![]() |
---|
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.