Pungli

ASN Mengundurkan Diri karena Diancam dan Diintimidasi setelah Laporkan Pungli di Lingkungan Pemkab

Husein Ali Rafsanjani mengundurkan diri dari ASN seusai diancam dan diintimidasi karena membuat laporan dugaan praktik pungli di Pemkab.

Instagram.com/@husein_ar
Husein menceritakan kronologi dirinya mengundurkan diri dari ASN Pangandaran 

Namun saat itu Husein tetap pada pendiriannya tak mau menurunkan laporan pungli tersebut. Bahkan, saat itu pula Husein meminta surat pemecatan. Namun, pihak yang menekannya tak memberikan surat itu.

Tak sampai disitu, SMP 2 Pangandaran tempat Husein mengajar juga sempat didatangi pegawai BPKSDM.

Khawatir dengan keselamatannya dan orang-orang sekitarnya, Husein memutuskan pulang ke Bandung, Jawa Barat, pada Maret 2022, sambil menunggu surat pemecatan.

Namun surat pemecatan tersebut tak kunjung keluar sehingga Husein berinisiatif membuat surat pengunduran diri.

Setelah viralnya kasus yang menimpa Husein, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, membantah pernyataan Husein soal pungutan liar.

Dilansir dari Kompas.com, Dani menjelaskan, saat pelatihan dasar, Pemkab Pangandaran memang tidak menganggarkan untuk transportasi CPNS ke lokasi Latsar di Bandung karena Pusdikmin akan menggelar Latsar secara daring.

"Zaman (pandemi) Covid. Dulu rencananya daring, tak ada klasikal," ujar Dani, Selasa (9/5/2023).

Pemkab Bandung saat itu juga melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid. Sehingga anggaran transportasi dipending.

Sebenarnya, menurut Dani, pihaknya sudah mengadakan zoom meeting dengan para peserta yang akan melaksanakan Latsar. Mereka telah diberi penjelasan beberapa kali bahwa sebelumnya Latsar hanya daring, tapi dalam perjalanannya ternyata ada klasikal.

"Ada yang tiga hari, ada yang lima hari," jelas Dani.

Seingat dia, saat itu ada empat angkatan. Per angkatan ada koordinator atau ketua kelas. Mereka berunding dalam menentukan biaya transportasi ke lokasi Latsar dan tidak melibatkan BKPSDM.

Soal pemanggilan Husein, Dani menjelaskan, hal itu karena ada pelaporan ke Kemenpan-RB. Yang dipanggil bukan hanya Husein, tapi juga kordinator angkatan atau ketua kelas. Saat itu pihaknya menjelaskan bahwa pungutan tersebut untuk kepentingan para CPNS.

"Sehingga saat itu clear (selesai). Bahkan Husein sudah bikin berita acara permohonan maaf. Saat itu sudah membuat permohonan maaf bahwa dia salah memaknai, menafsirkan tentang itu (pungutan)," jelas dia.

Dani membantah mengintimidasi Husein. Pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.

"Bahwa seorang ASN itu terikat dengan aturan-aturan. Katakanlah apa yang wajib dan apa yang dilarang. Kita sampaikan aturan, tanpa intimidasi apa pun," kata Dani.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved