Berita Viral
Jadi Tersangka Lagi, KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Pencucian Uang
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK A
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi karena menerima 90.000 dollar Amerika Serikat.
“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Menurut Ali, tim penyidik sebelumnya telah menemukan bukti permulaan bahwa Rafael menerima berbagai gratifikasi dalam pengurusan pajak.
KPK kemudian menduga bahwa sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dengan menelusuri berbagai aset Rafael Alun.
“Dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujar Ali.
Ali menuturkan, penerapan TPPU dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.
Sebelumnya, KPK menyatakan terus mengusut dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.
KPK juga menduga Rafael menyamarkan transaksi kegiatan jual beli rumah.
Ali Fikri sebelumnya mengatakan, penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama Hirawati dari pihak swasta terkait hal ini.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya,” kata Ali.

Juru Bicaara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyatakan, penanganan perkara kasus dugaan korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo (RAT) mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (3/5/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri
Tribun-medan.com
RUMAH Nafa Urbach Dijarah, Isi Rumah Digasak, Politisi Nasdem Itu Sempat Minta Maaf |
![]() |
---|
RUMAH EKO PATRIO Dijarah, Massa Gasak Kulkas Hingga Sandal Jepit |
![]() |
---|
Daftar Barang Mewah Hasil Jarahan Warga di Rumah Ahmad Sahroni, Tas Branded hingga Jam Tangan Mewah |
![]() |
---|
Harga Porsche 1600 Super Mobil Ahmad Sahroni yang Dihancurkan Massa, Ada Juga Lexus RX 450h+ |
![]() |
---|
Anaknya Tewas Dilindas Mobil Brimob, Pesan Zulkifli Ayah Affan Sopir Ojol: Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.