Kakek Cabuli Cucu 12 Tahun hingga Hamil 8 Bulan

Saat itu korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah OG, atau kakek kandungnya.

TRIBUN MEDAN/HO
Kakek berusia 60 tahun, OG diringkus Sat Reskrim Polres Dairi karena telah mencabuli cucunya hingga hamil. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Seorang kakek berinisial OG (60 tahun) di Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, tega merudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun hingga hamil.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto Jayanegara Purba mengungkapkan, pada Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, saat berada di sekolah, guru korban melihat tingkah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dianggap aneh.

"Setelah itu, guru korban melaporkan hal tersebut kepada neneknya, AS untuk datang ke sekolah," ujarnya.

Setibanya di sekolah, pihak guru dan bidan desa memberitahu bahwa cucunya telah hamil berdasarkan hasil tes pack. Nenek korban pun merasa terkejut dan langsung menanyakan kepada Bunga siapa yang tega melakukan perbuatan cabul tersebut.

"Saat itu korban menerangkan bahwa yang melakukan persetubuhan tersebut adalah OG, atau kakek kandungnya," jelasnya.

Atas dasar tersebut, nenek korban melaporkan suaminya itu ke Polres Dairi pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023. Selanjutnya, pihak Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak, dan meringkus OG yang sedang berada di dalam rumahnya.

Baca juga: GEGER Bocah SD Disekap Pria Berkostum Badut, Korban 5 Hari Dikurung dan Dicabuli di Kontrakan

Menurut AKP Rismanto, pelaku sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 10 kali sejak Desember 2022 silam.

"Menurut keterangan Bunga, pelaku sudah 10 kali melakukan aksi pencabulan itu sejak Desember 2022 lalu. Sementara menurut pengakuan OG, ia melakukannya lebih dari 10 kali di dalam rumahnya, " ujarnya.

Menurut pengakuan korban, ia sempat diancam pelaku apabila tidak menuruti permintaannya.

"Menurut korban, OG ada melakukan pengancaman setiap kali melakukan aksinya, akan dibunuh apabila memberitahu aksi bejatnya itu kepada istrinya. Selain itu, korban juga di ancam tidak akan diberi makan dan tidak akan dibiayai sekolahnya , karena selama ini si korban sudah tinggal bersama pelaku dan istrinya sejak usia 2 tahun," jelasnya.

Korban sudah tinggal bersama kakek dan neneknya sejak usia 2 tahun, karena orangtua korban bercerai, dimana sang ibu berada di Malaysia sedangkan ayah berada di Kota Medan. Korban saat ini tengah mengandung anak dari kakek kandungnya dengan usia kehamilan sudah memasuki 36 minggu atau 8 bulan.

"Kami senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan dalam rangka memberikan yang terbaik kepada korban. Sementara itu pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi, " tutup Rismanto.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved