Sidang Teddy Minahasa

Senyum Lebar Teddy Minahasa Usai Lolos dari Hukuman Mati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Irjen Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Teddy divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Setelah Hakim selesai membacakan vonis terlihat senyum dari wajah Teddy Minahasa.

Dikutip dari Tribunnews.com, Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Eks Kapolda Sumatera Barat yang mengenakan batik itu kerap melambaikan tangan kepada pengunjung di ruang sidang Kusumah Atmadja.

Dia tampak tenang mengikuti jalannya sidang vonis yang berlangsung lima jam.

Teddy Minahasa mengangguk kala namanya berkali-kali dipanggil awak media.

Mantan ajudan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu duduk di samping kanan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Dia pun berkali-kali tertangkap kamera berbincang dengan Hotman Paris dan kuasa hukumnya yang lain.

Beberapa kali, Teddy Minahasa juga bercanda dan menanggapi tingkah Hotman.


Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/09/irjen-teddy-minahasa-tersenyum-semringah-lolos-dari-hukuman-mati

 

Selengkapnya tonton video : 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved