Berita Nasional

Suara Tinggi AKBP Dody Ngamuk Usai Divonis 17 Tahun Penjara, Tatapan Tajam dan Tegaskan Banding!

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat

TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Dody Prawiranegara marah besar usai divonis 17 tahun penjara oleh mejelis hakim dalam kasus narkotika yang menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Rabu (10/5/2023).

Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai divonis, awalnya AKBP Dody mendatangi tim pengacaranya dan menyalam serta memeluk dengan penuh haru.

Saat hendak keluar dari ruang sidang PN Jakarta Barat, ketika diminta awak media memberi tanggapan. AKBP Dody tampak dengan emosional berbicara.

Dengan suara tinggi dan tatapan tajam, AKBP Dody menegaskan akan banding dan akan menegakkan keadilan di tubuh Polri.

"Saya akan banding, saya akan banding! Saya yakin keadilan itu pasti ada," ujar Dody berteriak di ruang sidang PN Jakarta Barat

Dia juga mengangkat tangannya dan menunjuk ke arah langit-langit sebagai bentuk perlawanan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Usai berbicara dengan tegas, terlihat tim dari kejaksaan menjemput AKBP Dody yang masih di ruangan untuk segara keluar.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved