Berita Viral

Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, IPW: Cerminan Peradilan Indonesia yang tak Adil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen T

Editor: Liska Rahayu
Kolase Tribun Jakarta
Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Di mana, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, bukan hukuman mati.

Tak pelak, vonis Teddy Minahasa ini pun menjadi sorotan Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil.

"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan," kata Sugeng ketika dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Sugeng mengungkit kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman maksimal atas kesalahannya yang menyita perhatian publik.

"Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Di sisi lain, Sugeng menilai kasus perwira tinggi (pati) Polri yang bermasalah bisa menjadi pecutan untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi.

Dia meminta Kapolri untuk membenahi internal khususnya untuk selektif dalam promosi jabatan dan karir di Korps Bhayangkara.

Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa
Kolase Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa (Kolase Tribun Jakarta)

"Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan," ungkapnya.

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman mati.

Kompolnas Minta Irjen Teddy Minahasa Segera Disidang Etik

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Demikian disampaikan oleh Komisaris Kompolnas, Poengky Indarti.

Ia mengatakan, sebagai Kapolda, Irjen Teddy Minahasa sudah memberikan contoh buruk bagi seluruh anggotanya di kepolisian.

Kemudian, tindakannya dalam merekayasa pemusnahan barang bukti sabu dan mengedarkannya kembali itu, menurut Poengky sangatlah berbahaya.

"Apa yang dilakukan yang bersangkutan sangat berbahaya," ujar Poengky, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (10/5/2023).

"Rekayasa barang bukti kejahatan narkoba yang dilakukan berpotensi membunuh jutaan generasi muda," imbuhnya.

Maka dari itu, Poengky meminta Irjen Teddy Minahasa dijatuhi sanksi maksimal, yakni dengan dipecat dari Polri atas pelanggaran yang telah dilakukannya tersebut.

"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Poengky.

Poengky berpendapat, tidak ada alasan lagi untuk menunda KKEP tersebut karena Irjen Teddy Minahasa sudah diproses secara hukum pidana dan divonis bersalah oleh pengadilan.

"Dugaan perbuatan pidana sehingga yang bersangkutan diproses pidana dan akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan negeri sudah cukup."

"Karena akibat perbuatannya, maka nama baik institusi Polri menjadi tercoreng," tutur Poengky.

Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya diketahui, hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Jon, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Dalam menjatuhkan vonis tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya adalah terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya hingga menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya tersebut.

"Keadaan memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa menyangkal perbuatannya dan penyidik dalam memberikan keterangan, terdakwa menikmati keuntungan dari hasil perbuatannya," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa.

Selain itu, Teddy Minahasa sebagai seorang penegak hukum seharusnya melakukan penegakkan hukum, tetapi justru melibatkan diri dan memanfaatkan jabatannya untuk praktik jual beli narkotika.

"Namun melibatkan dirinya dan memanfaatkan jabatannya dalam perkara narkotika," ungkap Hakim Jon.

(*/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved