Oknum Jaksa Peras Tersangka

OKNUM Jaksa di Batubara Peras Tersangka Narkoba, Sudah Setor Uang Rp 35 Juta

Dalam video terlihat oknum jaksa yang berinisial EK menerima uang sebesar Rp 5 juta yang merupakan kali ke 4.

|

Ibu tersangka RR berinisiatif merekam pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut dan petugas honorernya berinisial B. 

"Karena Ibu tersangka tersebut sudah tidak memiliki uang lagi memikirkan bagaimana agar tidak diperlanjut lagi untuk pemerasan tersebut sehingga dibuatlah video oleh ibu tersangka," ujarnya. 

Tomy mengatakan, atas kejadian tersebut, ibu korban merasa takut dan meminta perlindungan kepada dirinya dengan dalam bentuk kuasa. 

Katanya, saat ini ibu S telah memiliki utang sebesar Rp 50 juta dan uang tersebut telah di setor ke oknum jaksa EK sebesar Rp 35 juta, AIPTU FZ Rp 8 juta, AIPDA DI, dan Bripka DD sebesar Rp 3 juta. 

"Seluruhnya oknum polisi bertugas di Batubara, dan uang yang dari oknum jaksa dan AIPTU FZ dikembalikan ke klien saya," katanya. 

Atas perkara ini, pihaknya telah melaporkan ke Ditpropam Sumut dan Aswas Kejati Sumut. 

(cr2/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved