Viral Medsos

TERKAIT Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir Sekaligus Pewaris Lippo Group

KPK Periksa Anak Konglomerat Dato Sri Tahir Sekaligus Pewaris Lippo Group Terkait Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Editor: AbdiTumanggor
HO
Rafael Alun Trisambodo dan Istrinya Ernie Meike Torondek 

KPK Periksa Anak Konglomerat Dato Sri Tahir Sekaligus Pewaris Lippo Group Terkait Gratifikasi Rafael Alun 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir. 

Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady tersebut dimintai keterangan seputar kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (11/5/2023).

Grace Tahir pun sudah memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, pewaris Lippo Group itu telah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung KPK sejak pukul 10.04 WIB.

Selain Grace Tahir, tim penyidik KPK juga turut memeriksa Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta). "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAT," kata Ali.

Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael atas dua dugaan perbuatan pidana. 

Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak. Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.

Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.

Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved