Viral Medsos

Berikut Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas untuk ASN Dalam dan Luar Kota Serta Diklat Per Provinsi

Berikut besaran uang harian untuk perjalanan dinas ASN atau PNS dalam negeri luar kota, serta diklat menurut provinsi di Indonesia

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Dok tribunmedan
Ilustrasi ASN atua PNS. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani aturan tentang besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, dinas dalam kota lebih dari 8 jam, serta diklat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI Polri. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam salinan aturan itu.

"Uang representasi diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi, yang melekat pada jabatan, dan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap," terang Kemenkeu.

Sedangkan uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dihadiri secara tatap muka (jalur pelatihan klasikal) dan diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.

Sebagai contoh, PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri akan mendapat uang Rp530.000 per hari. Untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, mendapat Rp210.000, dan saat melakukan diklat dapat Rp160.000.

Berikut besaran uang harian untuk dinas dalam negeri luar kota, serta diklat menurut provinsi: 

ACEH 

Rp360.000 

Rp140.000 

Rp110.000

SUMATERA UTARA 

Rp370.000 

Rp150.000 

Rp110.000

RIAU 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved