Kompolnas Angkat Bicara karena Teddy Minahasa tak Dihukum Mati, Publik Tidak Puas

Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa lepas dari hukuman mati, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Reaksi kompolnas

Editor: Salomo Tarigan
HO
Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup atas perkara pengedaran narkoba. Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan jual beli narkoba hasil tangkapan 

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut jaksa penuntut Umum hukuman mati, namun hakim berkata lain.

Terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa lepas dari hukuman mati, hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Namun demikian, jaksa akan melakukan banding.

Bagaimana reaksiĀ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)?

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Kompolnas menyebut eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa patut dijatuhi hukuman maksimal dalam perkara jual beli sabu yang berasal dari barang bukti sitaan hukum kepolisian.

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan respons publik yang diwakili oleh pengunjung sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta barat menunjukkan ketidakpuasan atas vonis hakim yang lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui hakim memvonis Teddy dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan tuntutan jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati bagi Teddy.

"Namun respons publik yang diwakili oleh pengunjung itu menunjukkan bahwa mereka tidak puas dengan teriakan seperti itu," kata Benny dalam tayangan Kompas TV, Kamis (11/5/2023).

"Dalam kaitan ini kalau kami dari Kompolnas melihat bahwa sanksi terberat patut dijatuhkan," kata Benny.

Menurut Benny, sanksi maksimal patut dijatuhkan kepada Teddy lantaran ia merupakan perwira tinggi Polri, punya pangkat bintang dua, dan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat yang sepatutnya memberi contoh baik, tapi justru secara serius terlibat menyuruh menjual barang bukti sabu.

"Pertimbangannya pertama yang bersangkutan perwira tinggi, bintang dua, Kapolda, yang harusnya memberi contoh, yang harusnya menindak kasus narkoba secara serius malah justru menyuruh menjual, ini tentunya fatal," jelasnya.

Selain itu, penjatuhan pidana maksimal lantaran selama proses persidangan terungkap bahwa Teddy terbukti mengingkari perbuatannya, menyalahkan anak buah, hingga mengatur skenario untuk mengkambing hitamkan pihak lain untuk dikorbankan, semata demi dirinya bisa lolos jeratan hukuman terberat.

Menurut Benny hal tersebut sudah cukup bagi hakim sebagai pertimbangan yang memberatkan.

"Kedua, selama proses persidangan, secara terbuka publik bisa mengikuti, publik cerdas bagaimana dia lepas tanggung jawab, mengingkari perbuatannya, menyalahkan anak buahnya, bahkan mengatur skenario untuk ada pihak yang dikorbankan. Ini tentu menjadi faktor memberatkan," tutur Benny.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved