Mendadak KPK Hentikan Pemeriksaan Harta Kekayaan ABKP Achiruddin Hasibuan, Kenapa ?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pemeriksaan harta AKBP Achiruddin Hasibuan.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Momen AKBP Achiruddin Hasibuan nangis saat curhat dua anaknya yang balita diduga tak diizinkan menjenguknya di sel tahanan, Senin (8/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pemeriksaan harta AKBP Achiruddin Hasibuan

KPK menyatakan tidak lagi melakukan klarifikasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Hal itu karena alat bukti gratifikasi untuk menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan sudah ditemukan.

Diketahui, Polda Sumatra Utara (Sumut) sudah menemukan alat bukti gratifikasi untuk menjerat Achiruddin.

"Karena berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati.

"Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," sambungnya.

Baca juga: Tak Disangka KPK Batalkan Periksa Laporan Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Ini Penyebabnya

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan, tidak perlu memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) AKBP Achiruddin Hasibuan.

Adapun AKBP Achiruddin merupakan perwira menengah Polda Sumatera Utara (Sumut) yang disorot karena memamerkan kendaraan mewah. Padahal, barang mewah itu tidak ada di LHKPN.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, keputusan untuk tidak mengklarifikasi LHKPN itu karena pihak Polda Sumut telah menemukan tindak bukti penerimaan korupsi AKBP Achiruddin.

“Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya, sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Ipi.

Ipi mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Keputusan ini diambil setelah kedua lembaga tersebut melakukan koordinasi dengan Polda Sumut secara terpisah.

Salah satu tujuan klarifikasi LHKPN yakni untuk mengungkap apakah pejabat tersebut menerima atau melakukan korupsi.

Meski demikian, kata Ipi, KPK akan tetap membantu penanganan perkara rasuah AKBP Achiruddin Hasibuan.

“KPK akan me-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, LHKPN AKBP Achiruddin menjadi sorotan setelah ia membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral pada Desember 2022.

Video penganiayaan tersebut viral dan kekayaan AKBP Achiruddin pun diulik publik.

Baca juga: SETELAH Polda Sumut Temukan Bukti Gratifikasi, KPK Batal Periksa LHKPN AKBP Achiruddin

Beberapa waktu kemudian, terungkap AKBP Achiruddin kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Harley Davidson dan Rubicon di media sosial.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian memblokir rekening AKBP Achiruddin, istrinya bernama Yety Kurniati, dan anak mereka, Aditya Hasibuan.

Pemblokiran dilakukan untuk keperluan pemeriksaan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPATK mengaku tidak telah memeriksa transaksi ganjil AKBP Achiruddin sejak sebelum peristiwa penganiayaan tersebut.

Rekening AKBP Achiruddin diduga berisi puluhan miliar rupiah dan tidak sesuai dengan profilnya sebagai perwira menengah polri.

Belakangan, terungkap AKBP Achiruddin menerima gratifikasi Rp 7,5 juta atas jasanya menjaga gudang solar ilegal yang terletak di dekat rumahnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca juga: KRONOLOGI Pesawat Milik Lion Air Tergelincir ke Semak-Semak, Penumpang Luka-Luka

Baca juga: Perut Warga Jebol Kena Tembak, Usai Anggota Denintel Kodam I/ Bukit Barisan Tangkap Bandar Sabu

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved