Berita Nasional

Terbongkar Korupsi Makanan Bayi di Kemenkes, Pantas Angka Stunting Tinggi, Biskuit Isi Gula Tepung

Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini ternyata diakali dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI MAKANAN BAYI - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). KPK membongkar modus operandi miris di balik dugaan korupsi pengadaan pemberian makanan tambahan (PMT) di lingkungan Kemenkes RI. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang memprihatinkan dalam program pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini ternyata diakali dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi keuntungan haram.

“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).

Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut. 

Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.

Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan. 

“Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” jelas Asep.

Namun akibat praktik korupsi ini, biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan. 

Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.

“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.

Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024. 

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. 

Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.

Mengenal Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved