Berita Nasional
Terbongkar Korupsi Makanan Bayi di Kemenkes, Pantas Angka Stunting Tinggi, Biskuit Isi Gula Tepung
Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini ternyata diakali dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang memprihatinkan dalam program pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Program yang seharusnya bertujuan mulia untuk mencegah stunting ini ternyata diakali dengan mengurangi nutrisi penting dalam biskuit untuk balita dan ibu hamil, lalu menggantinya dengan komposisi tepung dan gula yang lebih banyak.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa komposisi gizi utama dalam biskuit tersebut sengaja dikurangi demi keuntungan haram.
“Pada kenyataannya biskuit ini nutrisinya dikurangi. Jadi lebih banyak gula dan tepungnya. Sedangkan premiksnya, nyebutnya premiks nih, karena baru saja kita komunikasikan. Itu dikurangi,” kata Asep Guntur dalam keterangannya, Jumat (8/8/2025).
Premiks adalah campuran vitamin dan mineral yang menjadi komponen kunci untuk meningkatkan nilai gizi makanan tambahan tersebut.
Dengan dikuranginya komponen vital ini, tujuan utama program untuk memberikan asupan bergizi demi menekan angka stunting menjadi sia-sia.
Ironisnya program ini dirancang khusus untuk intervensi gizi pada kelompok paling rentan.
“Jadi untuk memberikan nutrisi kepada ibu hamil dan anak-anak yang stunting, maka pemerintah membuat program untuk memberikan makanan tambahan bagi bayi dan juga bagi ibu hamil,” jelas Asep.
Namun akibat praktik korupsi ini, biskuit yang didistribusikan tidak lebih dari sekadar camilan manis tanpa khasiat gizi yang diharapkan.
Pengurangan nutrisi ini tidak hanya menurunkan kualitas tetapi juga membuat harga produksi menjadi lebih murah, yang kemudian celahnya dimanfaatkan untuk meraup keuntungan ilegal dan menimbulkan kerugian negara.
“Di situlah timbul kerugian. Biskuitnya memang ada, tapi gizinya tidak ada. Hanya tepung saja sama gula. Itu tidak ada pengaruhnya bagi perkembangan anak dan ibu hamil sehingga yang stunting tetap stunting,” tegas Asep.
Penyelidikan kasus ini, menurut informasi yang dihimpun, telah dimulai oleh KPK sejak awal tahun 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan PMT ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
Saat ini status penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan tertutup.
Mengenal Pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)
korupsi
makanan bayi
stunting
KPK
pemberian makanan tambahan
Kemenkes
Tribun-medan.com
berita nasional
26 Hari Umur Peraturan KPU Rahasiakan Dokumen Capres, Kini Batal Sempat Didukung Pengacara Jokowi |
![]() |
---|
3 Wamen Rangkap Jabatan Masuk Jajaran Komisaris Telkom, Angga Raka Prabowo Komut Termuda |
![]() |
---|
Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazahnya di PN Solo, Ini Isi dan Sosok Penggugatnya |
![]() |
---|
Bantahan Purbaya ke Profesor Didik, Soal Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Bank Himbara |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Bakal Dilantik Jadi Menpora Siang Ini, Jabatan di PSSI Bagaimana? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.