Segini Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS, Keluar Kota Cuma Beda Rp 320 Ribu
Segini aturan uang perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM – Segini aturan uang perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.
Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait biaya perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2024.
Melalui aturan yang diterbitkan, uang perjalanan dinas PNS keluar kota beda Rp 320 ribu dengan yang berada di dalam kota.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Lewat aturan tersebut, pemerintah mengatur harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah.
Dengan kata lain, aturan itu mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
Dalam PMK tersebut, salah satu biaya yang diatur oleh pemerintah ialah terkait untuk dinas luar kota.
Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga (K/L) berada.
"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis ketentuan tersebut.
Misal saja untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima ialah sebesar Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat.
Baca juga: Elon Musk Pasrah Didesak Resign dari CEO Twitter, Penggantinya Langsung Diungkap
Baca juga: DERETAN Aset Suami Jessica Mila, Yakup Hasibuan Punya sumber Kekayaan yang Fantastis
Kemudian bagi para pejabat eselon II ke atas, mendapatkan tambahan uang harian atau uang representasi.
Untuk perjalanan luar kota, besarannya ialah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara.
Kemudian terdapat pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.
Selain itu, diatur juga biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/blt-upah_-pekerja-swasta_belum-cair.jpg)