Proyek Lampu Pocong

Tender Proyek Lampu Pocong Sarat Dugaan Permainan, KPPU: Ada Persekongkolan

KPPU Kota Medan menilai proyek lampu pocong sarat permainan. Dua perusahaan cuma dipinjam namanya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah lanskap lampu hias berdiri tegak di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Kantor Wilayah I KPPU Kota Medan, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa tender proyek lampu hias atau lampu pocong sarat permainan.

Dari sisi persaingan usaha, ada indikasi ketidakberesan soal perusahaan yang namanya dicatut sebagai pemegang proyek.  

"Yang terjadi, praktik ini tidak akan mendorong tumbuhnya daya saing pelaku usaha, tidak menghasilkan pemenang yang mampu dan profesional," kata Ridho, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Usai Mutilasi Bos, Husein Ngaku Happy-Happy Dengan Kawan Hingga Sewa PSK

Ia menilai, pemenang tender hanya mendaftar di paket yang dia menangkan, dan tidak ada peserta lain yang memasukan penawaran harga selain pemenang.

"Sehingga tidak ada persaingan. Hal tersebut bisa jadi terkait dengan adanya sistem pinjam nama perusahaan," katanya.

Atas kasus tersebut, Ridho mengatakan hal itu lazim dilakukan secara tender dan dokumen.

"Dalam praktiknya memang lazim dilakukan, karena secara persyaratan tender dan dokumen, pokja akan sulit mengetahui mana perusahaan yang dipinjam dan yang ikut sendiri," ucapnya.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ngaku Malu dengan Tabiat Ibunya, Ogah Jelek-jelekkan Antonio Dedola: Dia Baik

Disinggung mengenai pengerjaan lampu hias Kota Medan yang dinilai masyarakat gagal, Ridho mengatakan hal itu karena lemahnya pengawasan dari pelaksanaan proyek.

"Salah satu yang menjadi faktor penyebab kegagalan suatu proyek, seperti lampu hias ini, adalah adanya persekongkolan dalam tender atau pengaturan dalam tender, sehingga akan menghasilkan kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi. Kedua, dari sisi lemahnya pengawasan pelaksanaan proyeknya," pungkasnya.

Dua Perusahaan Namanya Cuma Dipinjam

Proyek lampu hias atau lampu pocong yang kemudian dinyatakan sebagai proyek gagal oleh Pemko Medan dikerjakan oleh enam perusahaan.

Tiga dari enam perusahan yang ditelusuri Tribun-medan.com bentuk fisik kantornya semuanya ialah rumah tinggal warga.

Pertama, kantor yang Tribun Medan datangi adalah CV Sinar Sukses Sempurna di Jalan Setia Budi, Gang Bunga Nicole Lantai II No 1, Simpang
Selayang, Kota Medan.

Baca juga: Sidang Kode Etik Irjen Teddy Minahasa Dilaksanakan setelah Perkara Inkrah

Dari laman resmi Layanan Pengaduan Secara Elektronik (LPSE) yang dilihat awak media, perusahaan CV Sinar Sukses Sempurna ini memegang proyek lampu hias di Jalan Jendral Sudirman dengan harga kontrak sebesar Rp 3.764.651.485,00.

Tampak kantor CV Sinar Sukses Sempurna ini seperti rumah tinggal dan di depannya ada warung sembako.

Saat ditanya, apakah rumah tersebut merupakan kantor, Ginting, pemilik rumah mengatakan bukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved