News Video
POLISI Tangkap Wanita Pengedar Sabu di Sunggal, Barang Bukti Sabu Disimpan di Dalam Speaker
Seorang wanita berinisial RA ditangkap polisi, setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita berinisial RA ditangkap polisi, setelah kedapatan membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Menurut Wakasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis pelaku ditangkap di kawasan Jalan Sunggal, Kota Medan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa pelaku sedang membawa narkoba.
Ketika itu, pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor langsung diberhentikan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan.
"Pangkapan di Jalan Sunggal, kita amankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 300 gram," kata Adrian saat diwawancarai, Jumat (12/5/2023).
Ia menyampaikan, setelah penemuan barang bukti itu pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku terkait barang bukti lainnya."Pada saat itu tersangka RA ini tidak mengakui adanya barang bukti lainnya," sebutnya.
Dikatakannya, polisi yang masih curiga bahwa pelaku masih ada menyimpan barang bukti lain, langsung membawa wanita tersebut ke rumah nya di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.
Sesampainya di sana, polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpannya di dalam speaker.
"Karena kejelian anggota kita, kita berhasil menemukan lagi sabu di dalam speaker di dalam kamarnya itu, sebanyak 2,2 Kilogram," bebernya.
Kemudian, ia menjelaskan setelah penemuan itu pelaku beserta barang buktinya langsung di boyong ke Polrestabes Medan, guna penyelidikan lebih lanjut.
"Total barang bukti yang kita amankan dari RA ini ada 2,5 Kilogram narkoba jenis sabu, yang mana 300 gram dari penangkapan pertama di Jalan Sunggal dan 2,2 Kilogram diamankan dari rumah RA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adrian menuturkan dari hasil pemeriksaan yang didapat, pengakuan pelaku ia merupakan pengedar dan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih DPO."Perannya sebagai pengedar. Barang buktinya berasal dari DPO kita, yang mana masih kita lakukan pengembangan terhadap jaringan RA ini," tuturnya.
Disampaikan Adrian, pelaku berencana mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut di kawasan Kota Medan.
"Akan diedarkan diseputaran Kota Medan menurut pengakuan dia. Tidak hanya sekali ini melakukan pengedaran narkotika ini, sebelumnya juga sudah pernah," pungkasnya.
(cr11/www.tribun-medan.com).
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.