Sumut Memilih

Pendaftaran Bacaleg Parpol Telah Usai, KPU Beberkan Rekapitulasi Partai yang Daftarkan Bacalegnya

Dua hari setelah pendaftaran kelompok partai yang pertama, ada 4 parpol lainnya mendaftarkan bacalegnya. 

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan/Maurits Pardosi
Ketua KPU Toba Henri M Pardosi saat ditemui di kantornya, Senin (6/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Jelang pemilihan umum  (pemilu) 2024, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tiba telah menerima pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari sejumlah partai politik (parpol) di Toba. Pendaftaran dibuka sejak Senin (1/5/2023) hingga Minggu (14/5/2023). 

Ketua KPU Toba Henri  M Pardosi menyampaikan rekapitulasi parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Toba. 

"Partai Politik yang mangajukan bakal calon legislatif di Kabupaten Toba ada sebanyak 16 partai. 15 partai dinyatakan lengkap. Yang diterima pada tanggal 11 Mei 2023, ada 4 parpol yaitu: Nasdem, Hanura, dan PKN," ungkap Ketua KPU Henri M Pardosi, Senin (15/5/2023). 

Dua hari setelah pendaftaran kelompok partai yang pertama, ada 4 parpol lainnya mendaftarkan bacalegnya. 

"Pada tanggal 13 Mei 2023, ada 4 parpol yang mendaftarkan bacalegnya, yaitu: PDIP, PSI, PKB, dan Demokrat," sambungnya. 

Sementara, pada hari terakhir pendaftaran, ada 9 parpol yang mendaftarkan bacalegnya. Satu diantaranya dikembalikan. 

"Parpol yang mengajukan bacalegnya adalah PAN, Perindo, Golkar, Gerindra, Garuda, PBB, PPP, dan Partai Buruh," terangnya. 

Ada dua partai yang tidak mengajukan bacalegnya di Toba. 

"Partai yang mengajukan tetapi dikembalikan adalah Partai Gelora Indonesia. Sementara ada dua partai yang tidak mengajukan bakal calon, yaitu: PKS dan Partai Ummat," tuturnya. 

Dari 15 parpol yang mengajukan bacaleg, jumlah bacaleg laki-laki adalah sebanyak 207 orang dan perempuan ada sebanyak 136 orang. 

Selanjutnya, ia menjelaskan tahapan pemilu pascapendaftaran bacaleg parpol. 

"Sejak 15 Mei hingga 22 Juni 2023, KPU bakal selenggarakan verifikasi administrasi persyaratan calon. Pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023, KPU akan melakukan penyerahan perbaikan persyaratan calon," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved