Tarif Tol

Tarif Tol Medan-Binjai Naik, Mulai Berlaku pada 18 Mei 2023

PT Hutama Karya secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif akan diberlakukan pada, Kamis (18/05/2023) pukul 23.59 WIB.

|
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI - Gerbang Tol Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara. Tarif tol Medan-Binjai naik resmi diberlakukan per 18 Mei 2023. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan - Binjai pada tanggal 18 April 2023, PT Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan-Binjai (Mebi), secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif akan diberlakukan pada, Kamis (18/05/2023) pukul 23.59 WIB.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.

"Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian," ujar Koentjoro, Senin (15/5/2023).

Lanjut Koentjoro menjelaskan bahwa, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal virtual terbatas sosialisasi penyesuaian tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).

"Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," tutup Koentjoro.

Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol.

Serta mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol bahwa keselamatan adalah nomor satu.

Daftar Lengkap Tarif Tol Medan-Binjai tiap Golongan, Resmi Naik Mulai 18 Mei 2023

PT Hutama Karya (Persero) akan menaikan tarif Tol Medan-Binjai (Mebi) mulai Kamis 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Tol Medan-Binjai pada 18 April 2023.

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan bahwa penyesuaian ini telah sesuai regulasi, bahkan sudah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.

"Tol Mebi (Medan-Binjai) mulai beroperasi sejak 2017, di mana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak 2019. Namun adanya pandemi COVID-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30 persen pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023).

Dia menjelaskan, perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan-Binjai dan Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).

"Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif," jelasnya.


Dengan adanya kenaikan tarif, pengguna Jalan Tol Medan-Binjai diimbau untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.

Segera top-up jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol dan mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. 

Berikut besaran tarif Tol Medan-Binjai berlaku 18 Mei 2023:

Tanjung Mulia-Binjai

  1. Golongan I: Rp 26.500 dari Rp 13.000
  2. Golongan II & III: Rp 40.000 dari Rp 19.500
  3. Golongan IV&V: Rp 53.500 dari Rp 26.000

Marelan-Binjai

  1. Golongan I: Rp 20.000 dari Rp 13.000
  2. Golongan II & III: Rp 30.500 dari Rp 19.500
  3. Golongan IV&V: Rp 40.500 dari Rp 26.000


Helvetia-Tanjung Mulia

  1. Golongan I: Rp 10.500 dari Rp 2500
  2. Golongan II & III: Rp 16.000 dari Rp 4.000
  3. Golongan IV&V: Rp 21.500 dari Rp 5.500


Helvetia-Marelan

  1. Golongan I: Rp 4.000 dari Rp 2.500
  2. Golongan II & III: Rp 6.500 dari Rp 4.000
  3. Golongan IV&V: Rp 8.500 dari Rp 5.500


Semayang-Binjai

  1. Golongan I: Rp 6500 dari Rp 4000
  2. Golongan II & III: Rp 10.000 dari Rp 6500
  3. Golongan IV&V: Rp 13.00 dari Rp 8500
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved