News Video
TERUNGKAP Jabatan Bos di Cikarang yang Mengajak Karyawannya Staycation agar Kontraknya Diperpanjang
Kini terungkap jabatan bos di Cikarang, Jawa Barat tersebut hingga berani mengajak karyawannya staycation.
TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus bos perusahaan yang mengajak karyawannya staycation agar kontraknya diperpanjang.
Kini terungkap jabatan bos di Cikarang, Jawa Barat tersebut hingga berani mengajak karyawannya staycation.
Kuasa hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, bahwa oknum bos perusahaan itu telah diberikan sanksi yaitu dinonaktifkan.
"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Menurut Ruddy, oknum yang diduga mengajak staycation AD dengan alasan perpanjangan kontrak adalah karyawan berinisial H.
H merupakan merupakan manajer outsourcing yang telah bekerja sejak tahun 2020.
Modus staycation yang dilakukan H ialah mengajak makan, kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.
Meski begitu, Budhi menyebut, apa yang dilakukan H telah melanggar SOP perusahaan.
Ia lantas mengungkap alasan mengapa belum memecat H.
Menurutnya, pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian.
Jika nantinya terbukti bersalah, H akan diberi sanksi lebih berat yakni PHK.
"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.
Dirinya kemudian mengucapkan terimakasih kepada AD karena berani mengungkap kasus tersebut.
(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Bos di Cikarang yang Ajak Ngamar Karyawati agar Kontraknya Diperpanjang Belum Dipecat
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.