News Video

TERUNGKAP Jabatan Bos di Cikarang yang Mengajak Karyawannya Staycation agar Kontraknya Diperpanjang

Kini terungkap jabatan bos di Cikarang, Jawa Barat tersebut hingga berani mengajak karyawannya staycation.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami kasus bos perusahaan yang mengajak karyawannya staycation agar kontraknya diperpanjang.

Kini terungkap jabatan bos di Cikarang, Jawa Barat tersebut hingga berani mengajak karyawannya staycation.

Kuasa hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan menyebut, bahwa oknum bos perusahaan itu telah diberikan sanksi yaitu dinonaktifkan.

"Saat ini oknum karyawan perusahaan itu sudah kami berikan sanksi, yakni dinonaktifkan," kata kuasa hukum Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, dalam konferensi pers di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Ruddy, oknum yang diduga mengajak staycation AD dengan alasan perpanjangan kontrak adalah karyawan berinisial H.

H merupakan merupakan manajer outsourcing yang telah bekerja sejak tahun 2020.

Modus staycation yang dilakukan H ialah mengajak makan, kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan.

Meski begitu, Budhi menyebut, apa yang dilakukan H telah melanggar SOP perusahaan.

Ia lantas mengungkap alasan mengapa belum memecat H.

Menurutnya, pihaknya masih menunggu proses dari pihak kepolisian.

Jika nantinya terbukti bersalah, H akan diberi sanksi lebih berat yakni PHK.

"Kami masih menunggu proses dari pihak kepolisian. Jika memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK," katanya.

Dirinya kemudian mengucapkan terimakasih kepada AD karena berani mengungkap kasus tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Alasan Bos di Cikarang yang Ajak Ngamar Karyawati agar Kontraknya Diperpanjang Belum Dipecat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved