Viral Medsos

Aksi Heroik Petugas Perlintasan KA Selamatkan Pejalan Kaki yang Hampir Tertabrak Kereta

Pejalan kaki itu terlihat hendak menyeberang perlintasan kereta saat palang sudah ditutup padahal pengguna jalan lain telah mengingatkan pria itu.

Penulis: Istiqomah Kaloko |

Aksi Heroik Petugas Perlintasan KA Selamatkan Pejalan Kaki yang Hampir Tertabrak Kereta

TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial aksi heroik petugas perlintasan KA selamatkan pejalan kaki yang hampir tertabrak kereta.

Aksi heroik petugas yang selamatkan pejalan khaki itu terjadi di JPL Jl. Laswi, Kota Bandung pada Minggu (14/5/2023).

Dalam video singkat yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos, terdengar suara sirine perlintasan KA sudah berbunyi pertanda Kereta Api Malabar tujuan Malang akan melintas.

Baca juga: VIRAL Pria Ngamuk Bawa Parang di Kantor Ekspedisi, Sang Istri Bantu Melerai, Padahal Masalah Sepele

Terlihat pula palang pintu kereta juga sudah dalam keadaan tertutup dan tak ada lagi kendaraan yang melintas.

Di sisi jalan, tampak Petugas Perlintasan (PJL) memberikan peringatan pada warga sekitar agar tidak menerobos perlintasan tersebut.

Namun salah satu pria tampaknya tidak mendengar peringatan yang diberikan oleh petugas itu.

Pejalan kaki itu terlihat hendak menyeberang perlintasan kereta saat palang sudah ditutup padahal pengguna jalan lain telah mengingatkan pria itu.

Meski sudah diingatkan, pejalan kaki itu terus berjalan tanpa melihat bahwa laju kereta yang datang dari arah kirinya semakin dekat.

Beruntungnya Petugas Perlintasan berinisiatif dengan sigap melakukan penyelamatan.

Dalam video itu, terlihat petugas yang mamakai baju oren dengan sigap menarik si pejalan kaki agar tak tertabrak kereta api.

Sontak aksi heroik itu membuat kaget warga sekitar. Pasalnya kereta sudah melintas dari sisi kiri dan hampir menabrak pejalan kaki itu.

Berdasarkan keterangan yang beredar, pejalan kaki tersebut merupakan seorang lansia penjual tisu, kanebo, dan alat cukur kumis.

Sekedar informasi bahwa pemakai jalan (termasuk pejalan kaki) wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal tersebut tertulis pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 124 tentang perkeretaapian.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved