AWAL Peristiwa Oknum Briptu MK Tembak Mati Warga saat Acara Dangdutan, Polisi Beber Kronologi
Kepolisian mengusut kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi, Briptu MK terhadap Aldi (20)
- Polisi Tembak Warga
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian mengusut kasus penembakan yang dilakukan seorang oknum polisi, Briptu MK terhadap Aldi (20) .
koprban penembakan tersebut tewas akibaty diterjang peluru dari senjata Briptu MK.
Polisi mengungkapkan detik-detik tewasnya Aldi (20), seorang warga Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena tertembak senjata laras panjang anggota polisi berinisial Briptu MK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putera menyebut awalnya tersangka Briptu MK tengah melakukan pengamanan konser dangdut di lokasi pada Minggu (14/5/2023).
"Yang mana pada saat kejadian acara tersebut udah mau selesai namun terjadi keributan di antara para penonton," kata Nuredy dalam konferensi pers, Senin (15/5/2023).
Melihat keributan itu, Bripka MK naik ke atas panggung bertujuan untuk melerai keributan yang terjadi.
Saat itu, Bripka MK meminta senjata api yang dipegang rekannya yang juga juniornya saat bersda di atas panggung.
"Kemudian tersangka dari atas panggung meminta senjata api yang dipegang oleh rekannya yaitu saksi Kasatwil Iptu Yudono dengan tujuan diamankan dikarenakan yang membawa senjata masih junior daripada tersangka," ucapnya.
Selanjutnya, Nuredy menjelaskan saat itu saksi Iptu Yudono sudah memberi tahu jika senjata api itu berisikan peluru.
"Kemudian tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti bahwasanya senjata tersebut dalam keadaan terisi," jelasnya.
Saat dikalungkan dengan posisi ujung senjata menghadap ke bawah, Briptu MK tak kembali mengecek dsn mengunci senjata tersebut.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.
Dalam hal ini, Briptu MK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda DIY dengan dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian sehingga menyebabkan orang meninggal dunia.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa ada 5 seluruhnya anggota kepolisian dan kemudian pada saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat yang ada pada saat kejadian," bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.