DULU Pamer Harta, Andhi Pranomo Jadi Tersangka KPK, Susul Rafael Alun Trisambodo!
Andhi Pramono Susul Rafael Alun, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pamer harta yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono kini tampaknya berbuntut panjang.
Hal tersebut tak lepas usai KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Andhi Pramono menyusul mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Seperti diketahui, awal Andhi Pramono diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.
KPK juga telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.
Bahkan KPK sudah menggeledah rumah mewah di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar Andhi Pramono tidak bepergian ke luar negeri.
Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka
Andhi Pramono pun kini ditahan penyidik KPK
Rafael Alun Trisambodo
Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Korupsi
Kepala Bea Cukai Makassar
DAFTAR Aset yang Dimohonkan Adik-Kakak Rafael Agar Diserahkan KPK, Keduanya Terancam Tersangka |
![]() |
---|
Spesifikasi Mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy yang tak Laku Dilelang, Harga Asli Rp 1,6 Miliar |
![]() |
---|
Trending di X Isu Korupsi 3000 Triliun Rafael Alun Disebut Mengalir ke 25 Artis, Ini Faktanya |
![]() |
---|
BANDING ke Pengadilan Tinggi, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta |
![]() |
---|
FAKTA-FAKTA Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Dihukum Membayar Uang Pengganti Rp10,79 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.