DULU Pamer Harta, Andhi Pranomo Jadi Tersangka KPK, Susul Rafael Alun Trisambodo!

Andhi Pramono Susul Rafael Alun, KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus pamer harta yang dilakukan oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono kini tampaknya berbuntut panjang.

Hal tersebut tak lepas usai KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi.

Dengan statusnya sebagai tersangka, Andhi Pramono menyusul mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo yang terlebih dahulu telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Seperti diketahui, awal Andhi Pramono diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Sebelum menetapkan Andhi Pramono jadi tersangka, KPK pernah mengklarifikasi harta kekayaannya.

KPK juga telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.

Bahkan KPK sudah menggeledah rumah mewah di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar Andhi Pramono tidak bepergian ke luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved