Viral Medsos
INILAH 7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual, Korlantas Polri Ungkap Ulasannya
Sebelumnya, tilang manual ditiadakan sejak Oktober 2022 setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.
Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti:
- Berkendara di bawah umur.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak menggunakan helm.
- Melawan arus.
- Melampaui batas kecepatan.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
- Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
- kendaraan over load dan over dimesion.
- Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu.
3. Halmahera Utara
Tilang manual juga diterapkan kembali di Halmahera Barat, Maluku Utara mulai 8 Mei 2023.
Kapolres Halmahera barat AKBP Indra Andiarta mengatakan, tilang manual bukanlah operasi melainkan kegiatan rutin petugas kepolisian dalam mengawsasi setiap pengendara, terutama pengendara roda dua.
"Operasi tilang ini dengan tujuan mengurangi kecelakaan lalu lintas," ujar Andiarta dikutip dari NTMC.
Adapun, tilang manual di Halmahera Utara berfokus pada:
- Pengendara yang mengunakan knalpot racing.
- Pengendara yang tidak mengunakan helm depan dan belakang.
- Pengendara yang TNKB tidak ada atau sudah tidak berlaku.
- Pengendara sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
- Pengendara yang membawa kendaraan di bawah umur.
- Pengendara mobil yang tidak pakai sabuk pengaman.
4. Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan kembali tilang manual di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tilang manual diberlakukan karena maraknya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat.
"Mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani dikutip dari Polri.
Ia membeberkan, sejumlah pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian Polres Metro Bekasi Kota.
Pelanggaran yang dimaksud, seperti pengendara motor membonceng penumpang melebihi kapasitas, tidak mengenakan helm, melawan arus, dan menggunakan knalpot racing.
5. Nusa Tenggara Barat
Ditlantas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo mengatakan, pihaknya memberlakukan kembali tilang manual di wilayahnya mulai Senin (15/5/2023).
Ia mengatakan, pihaknya menerapkan tilang manual mengikuti arahan Korlantas Polri.
"Mulai hari ini kembali memberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," kata Djoni dikutip dari Tribratanews.
"Jadi, memang dipandang tilang manual ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas," sambungnya.
Ia berharap masyarakat NTB dapat mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.