Tilang

Siap-siap, Polisi Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023, Ini 10 Sasaran Target Tilang

Sat Lantas akan segera memberlakukan tilang manual kepada para pengendara pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang. Ini 10 kesalahan yang ditarget.

Istimewa
Tilang manual kembali berlaku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Lantas Polres Dairi akan segera melakukan tilang manual kepada para pengendara pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang.

Kasat Lantas Polres Dairi, AKP Herliandry saat di konfirmasi membenarkan tentang proses tilang manual tersebut.

"Iya betul (tilang manual pada tanggal 1 Juni), " Ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (16/5/2023).

Herliandry pun menegaskan, dalam proses penilangan tersebut akan berfokus kepada para pengendara yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Kami melakukan penilangan secara tegas namun tetap humanis terhadap pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan terjadinya laka lantas dan pelanggaran kasat mata, " Jelasnya.

Adapun saat ini pihak dari Sat Lantas juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat berbenah dalam melengkapi surat - surat kendaraan.

"Karena masa tenggang 2 minggu ini kita sudah lakukan giat sosialisasi dan memberi kesempatan terhadap masyarakat pengguna jalan. Sehingga dapat berbenah diri dan melengkapi kelengkapan kendaraan dan administrasi surat - surat kendaraan bermotornya, " Tegasnya.

Dirinya pun berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan rambu - rambu lalu lintas, sehingga tidak terkena tilang manual.

"Diharapkan juga agar masyarakat pengguna jalan selalu mematuhi rambu - rambu dan peraturan lalu lintas serta tertib dalam berlalu lintas. Utamakan keselamatan di jalan raya dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan, " Imbuhnya.

Adapun 10 sasaran dari target tilang manual ini adalah:

1. Berkendara dibawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara.

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Melawan arus lalu lintas

6. Menerobos lampu merah (traffic light)

7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi (tidak ada lampu, knalpot blong, dan tidak memiliki spion)

8. Kendaraan over load (melebihi muatan).

9. Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau tidak memiliki plat kendaraan.

10. Tidak menggunakan safety belt.

(Cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved