Viral Medsos

Ternyata Bos yang Ajak Karyawati Staycation Demi Perpanjang Kontrak Juga Dosen, Kini Dinonaktifkan

Dilansir dari Kompas.com, H merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan

Editor: AbdiTumanggor
TribunBekasi/Tiktok/TribunStyle
AD (23), karyawati Pabrik di Cikarang yang diajak boss-nya staycation. Ironi Buruh Perempuan di Cikarang. Ketika Hubungan Intim Jadi Syarat Perpanjang Kontrak Kerja dari Boss-nya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pria berinisial H, bos di sebuah perusahaan alih daya atau outsourcing yang mengajak karyawatinya untuk staycation demi memperpanjang kontrak kerja ternyata juga berprofesi sebagai dosen.

Dilansir dari Kompas.com, H merupakan seorang dosen jurusan Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa, Desa Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra, membenarkan bahwa H merupakan salah satu dosen di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang.

Menurut Hamzah, profesi H sebagai dosen Teknik Industri di Universitas Pelita Bangsa Cikarang masih tergolong baru.

"Ya, benar beliau itu dosen. Memang belum satu tahun, jadi memang dosen baru dan masih mengajar," kata Hamzah di Universitas Pelita Bangsa, Senin (15/5/2023).

Hamzah mengaku kasus dugaan pelecehan yang dilakukan H telah berdampak dan merugikan pihak Universitas Pelita Bangsa.

Sebagai tindak lanjut atas tindakan H tersebut, kata Hamzah, pihak Universitas Pelita Bangsa akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan H sebagai dosen.

"Kami mempercayakan kepada kepolisian, namun karena nama universitas ikut terdampak, dosen tersebut diberhentikan sementara sampai ada keputusan kepolisian," tutur Hamzah.

Hamzah menambahkan, jika nantinya H terbukti bersalah bahkan sampai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, maka pihak kampus akan mengambil langkah selanjutnya.

"Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucap dia.

Sebelumnya, H juga suda diberhentikan sementara di perusahaan tempatnya bekerja yakni PT Ikeda.

Hal itu dilakukan buntut dari kelakuannya yang mengajak karyawatinya berinisial AD untuk staycation demi perpanjangan kontrak kerja sang karyawati.

Kuasa hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, bahwa AD telah bekerja di bawah naungan PT Ikeda sejak November 2022. 

Sedangkan pelaku H yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, H telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Jika terbukti bersalah, perusahaan dipastikan memberikan sanksi tegas.

PT Ikeda, kata Ruddy, sepenuhnya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga telah memanggil H untuk dimintai keterangan. 

(*/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved