Sergai Terkini
Bupati Sergai Siap Hadapi Gugatan PTUN soal Perombakan ASN, Sebut Tak Langgar Regulasi
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya siap menghadapi gugatan mantan staf ahlinya bidang ekonomi Prihatina di PTUN.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya siap menghadapi gugatan mantan staf ahlinya bidang ekonomi Prihatina di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) terkait pergantian jabatan.
Darma Wijaya menegaskan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dibawa kepemimpinannya telah melaksanakan peraturan yang berlaku soal pergantian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu kan sudah melalui lelang jabatan staff ahli. Saat lelang jabatan kemudian dia kalah, mungkin dia tidak terima dan membuat peryataan seperti dia dizolimi," kata Darma Wijaya kepada Tribun, Rabu (17/5/2023).
Menurut Darma Wijaya, gugatan yang dilayangkan Prihatina merupakan haknya jika merasa tidak puas.
Meski begitu dia meyakinkan jika perombakan jabatan Prihatina dari staf ahli menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam internal pemerintah daerah adalah hal yang wajar jika ada pergantian jabatan karana itu adalah juga wewenangnya kepala daerah dengan pertimbangan percepatan kemajuan daerah," kata Darma Wijaya
"Soal gugatan tersebut tidak masalah, itu hak beliau sebagai warga negara saya terima dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.
Terkait perombakan ASN kata Darma Wijaya pemerintah daerah selalu mengendapkan peraturan perundang-undangan. Pemkab Sergai selanjutnya akan menunggu proses PTUN Medan soal aduan Prihatina.
"Kita lakukan pergantian agar bisa menjadi lebih baik. Lagian beliau juga akan pensiun dan sudah lama terlalu lama bertugas kemudian kita lakukan perombakan jabatan. Dalam hal gugatan itu kami akan menunggu proses yang berlangsung," tuturnya.
Gugatan Prihatina ke PTUN dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdang Bedagai.
Prihatina menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati bidang perekonomian menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan dianggap telah membunuh karirnya sebagai ASN.
(cr17/tribun-medan.com)
Perampok Kabur Gegara Diserang Balik oleh Korbannya di Sergai, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut |
![]() |
---|
Selain Kasus Perampokan, Eks Ketua Ormas di Sergai Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak |
![]() |
---|
Perampok di Sergai Kabur karena Diserang Balik oleh Korbannya, Sajam dan Senpi Pelaku Direbut |
![]() |
---|
Ojol di Sergai Dirampok Penumpang, Leher dan Tangan Luka Terkena Pisau |
![]() |
---|
Pura-pura Cari Barang Bekas, 2 Pemuda di Sergai Maling Rumah Kosong hingga Korban Rugi Rp 60 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.