Sergai Terkini

Bupati Sergai Siap Hadapi Gugatan PTUN soal Perombakan ASN, Sebut Tak Langgar Regulasi

Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya siap menghadapi gugatan mantan staf ahlinya bidang ekonomi Prihatina di PTUN.

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya yang juga Ketua DPC PDIP Sergai saat berada di kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar bakal calon anggota legislatif. /Anugrah Nasution 

TRIBUN-MEDAN. com, SERGAI - Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya siap menghadapi gugatan mantan staf ahlinya bidang ekonomi Prihatina di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) terkait pergantian jabatan.

Darma Wijaya menegaskan pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dibawa kepemimpinannya telah melaksanakan peraturan yang berlaku soal pergantian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu kan sudah melalui lelang jabatan staff ahli. Saat lelang jabatan kemudian dia kalah, mungkin dia tidak terima dan membuat peryataan seperti dia dizolimi," kata Darma Wijaya kepada Tribun, Rabu (17/5/2023).

Menurut Darma Wijaya, gugatan yang dilayangkan Prihatina merupakan haknya jika merasa tidak puas.

Meski begitu dia meyakinkan jika perombakan jabatan Prihatina dari staf ahli menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Dalam internal pemerintah daerah adalah hal yang wajar jika ada pergantian jabatan karana itu adalah juga wewenangnya kepala daerah dengan pertimbangan percepatan kemajuan daerah," kata Darma Wijaya

"Soal gugatan tersebut tidak masalah, itu hak beliau sebagai warga negara saya terima dan siap untuk menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.

Terkait perombakan ASN kata Darma Wijaya pemerintah daerah selalu mengendapkan peraturan perundang-undangan. Pemkab Sergai selanjutnya akan menunggu proses PTUN Medan soal aduan Prihatina.

"Kita lakukan pergantian agar bisa menjadi lebih baik. Lagian beliau juga akan pensiun dan sudah lama terlalu lama bertugas kemudian kita lakukan perombakan jabatan. Dalam hal gugatan itu kami akan menunggu proses yang berlangsung," tuturnya.

Gugatan Prihatina ke PTUN dilayangkan ASN eselon II B tersebut pada Senin 10 April 2023 dengan klasifikasi perkara tentang kepegawaian bernomor perkara : 59/2023/PTUN.MDN dengan tergugat Bupati Serdang Bedagai.

Prihatina menyebutkan, pemberhentian dirinya sebagai staf ahli Bupati bidang perekonomian menjadi analis informasi hasil pertanian Dinas Ketahanan Pangan dianggap telah membunuh karirnya sebagai ASN.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved