News Video
Dalam Sidang Perdana Cerai Talak, Inara Rusli akan Bawa 5 Poin Syarat Rujuk Untuk Virgoun
Namun, Arjana belum dapat memastikan terkait agenda sidang cerai talak perdana itu bisa langsung dilakukan mediasi atau tidak.
TRIBUN-MEDAN.COM - Inara Rusli dijadwalkan hadir di Pengadilan Agama Jakarta Barat dalam sidang perdana cerai talak Virgoun besok, Rabu (17/5/2023).
Hal tersebut dipastikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara.
Namun, Arjana belum dapat memastikan terkait agenda sidang cerai talak perdana itu bisa langsung dilakukan mediasi atau tidak.
"Klien saya akan hadir dari jam 9 pagi. Saya dan tim juga akan lihat apakah dari sidang pertama sudah bisa mediasi atau tidak," ujar Arjana saat dihubungi awak media, Selasa (16/5/2023).
Arjana memastikan kehadiran Inara itu dalam memenuhi panggilan majelis hakim guna menjalani sidang cerai talak.
"Sementara ini masih hadir untuk menghormati panggilan sidang saja sih," imbuhnya.
Selain itu, pihak Inara Rusli akan membawa serta lima poin prasyarat rujuk kehadapan majelis hakim bila Virgoun ingin hubungan rumah tangganya dengan sang istri kembali seperti semula.
"Untuk sementara waktu saya dan tim sudah menyiapkan lima poin untuk pra syarat terakhir kali untuk rujuk. Lima poin ini nanti akan saya berikan tertulis kepada majelis hakim dan kuasa hukum Virgoun," jelas Arjana Bagaskara.
Sebelumnya diberitakan, talak cerai Virgoun terhadap sang istri Inara Rusli didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023).
Pendaftaran itu dilakukan seusai Inara mengungkap perselingkuhan Virgoun ke publik lewat media sosial.
Dalam klarifikasinya Virgoun tak membantah tudingan tersebut.
Namun, dirinya hanya minta maaf pada anak-anak serta pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan perselingkuhannya.
(TribunVideo.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inara Rusli Bakal Hadiri Sidang Cerai Talak, Bawa 5 Poin Prasyarat Rujuk untuk Virgoun,
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.