Menteri Tersangka Korupsi

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Partai Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka Ditahan, 8 Triliun Lenyap

Johnny G Plate yang telah dijadikan tersangka dan ditahan, berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Rahel Narda
Menkominfo Jhonny G Plate mengenakan rompi kejaksaan, langsung ditahan, Rabu (17/5/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS) yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate cs.

Johnny G Plate yang telah dijadikan tersangka dan ditahan, berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

 Tak berhenti sampai menetapkan Johnny G Palate sebagai tersangka yang keenam, Kejaksaan Agung pun terus mendalami aliran dana yang diduga dikurup.

Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate.

Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).

"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol pada Rabu (17/5/2023).

Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Artinya, hanya tersisa 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.

Menkominfo Jhonny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Hal ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan tiga kali penyelidikan, Rabu (17/5/2023) hari ini.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri."

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan.

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved