News Video
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka KPK
Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya pasca menyandang status tersangka.
Pencopotan jabatan tersebut dibenarkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.
Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala.
Dikutip dari Tribunnews.com, Nirwala menambahkan, Bea Cukai tak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.
KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatan Bea Cukai,
Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
![]() |
---|
KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
![]() |
---|
Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.