News Video

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicopot dari Jabatannya Usai Jadi Tersangka KPK

Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya pasca menyandang status tersangka.

Pencopotan jabatan tersebut dibenarkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto.

Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasca menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Kemenkeu.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala.

Dikutip dari Tribunnews.com, Nirwala menambahkan, Bea Cukai tak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatan Bea Cukai,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved