Breaking News

Berita Viral

Menteri Jhonny G Plate Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS, Langsung Ditahan

Menkominfo Jhonny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

HO
Menkominfo Johnny G Plate membantah isu dirinya mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM), Kamis (5/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Menkominfo Jhonny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

Hal ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan tiga kali penyelidikan, Rabu (17/5/2023) hari ini.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah diperiksa Kejaksaan Agung pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Manteri."

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan.

Penahanan terhadap Jhonny G Plate dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.

Jhonny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi
Menkominfo Jhonny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 

6 Tersangka

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya Jhonny G Plate sebagai tersangka, kini total tersangka kasus ini menjadi enam orang.

Di antaranya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini.

- Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved