Breaking News

Penggelapan Narkoba

Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Safaruddin, pengacara tersangka kasus kepemilikan narkoba mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredak kasus

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Kolase foto Safaruddin, pengacara kurir narkoba M Yakub dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.

Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.

"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).

Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.

Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.

Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.

Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik. 

"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.

Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.

Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.

Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.

Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.

Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.

Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.

Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.

Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.

"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.

Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan. 

"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.

Periksa Anak Kurir Sabu di Restoran

Polda Sumut memeriksa Era, anak M Yakub, kurir 32 Kg sabu yang sebagian barang buktinya diduga digelapkan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut

Pemeriksaan Era dilakukan di restoran Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Terlihat, Era turun dari mobil mengenakan kemeja hijau dan hijab berwarna kecoklatan.

Kemudian, dia juga terlihat membawa koper berwarna hijau, lalu masuk ke restoran di dekat Bandara Kualanamu.

Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengatakan, pemeriksaan Era berkaitan soal laporan yang dilayangkannya ke Div Propam Polri mengenai dugaan penggelapan 12 Kg sabu pada 30 Maret lalu, yang diduga dilakukan personel Polda Sumut.

Pemeriksaan ini juga dihadiri Kabid Propam, Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Era kan belum dimintai keterangan," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).

Tim kuasa hukum menilai, keterangan Era sangat penting.

Sebab, dia orang yang mendengar langsung percakapan personel sebelum terjadinya dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.

Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, dia turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram itu ditemukan di kediamannya.

Di dalam mobil inilah dia mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.

Meski sempat ditahan selama sepekan, ia lalu dibebaskan karena diduga tidak terbukti.

"Saya sudah sampaikan ke dia supaya sampaikan ke pemeriksa apa yang lihat, dengar dan alami. Mengalir apa adanya. Diperiksa penyidik Propam dan Irwasda. Ada pak Kabid Propam dan pak Irwasda," katanya. 

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.

Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.

"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Dudung singkat.

Dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri

Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.

Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.

Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu. 

“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur

Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh. 

Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.

Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.

Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang. 

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.

Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.

Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu. 

Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terbukti Jual Beli Sabu

"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.

Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.

Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.

Baca juga: Personel Polsek Padang Bolak Dapati Sabu dari Kantong RPS Saat Menunggu Pelanggan

Jika Yakub tidak menuruti permintaan para penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut, dia diancam akan disetrum, dan anaknya akan ditangkap kembali usai dilepas karena tidak terbukti.

Saat pengancaman itu, anak perempuan M Yakub mendengar sendiri ucapan personel Polda Sumut itu.

Anak perempuan Yakub mendengar bahwa penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu menyisihkan 12 Kg sabu hasil tangkapan dari Aceh itu. 

Baca juga: Warga Jawa Timur Nekat Selundupkan Selundupkan 6 Kg Sabu

"Dalam perjalanannya, anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 kilogram," kata Safaruddin menirukan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu barang bukti tangkapan, Hadi membantah. 

"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II," kata Hadi Wahyudi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved