Berita Viral

Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur

Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris mengaku senang kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kolase Foto DOK PRIBADI - YouTube/Hotman Paris Show
Hotman Paris Angkat Bicara Jelang Vonis Hakim pada Teddy Minahasa 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris mengaku senang kliennya tidak divonis hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Seperti diketahui, di kasus tersebut, Teddy divonis hukuman seumur hidup bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Pertama, bersyukur bukan hukuman mati," kata Hotman seusai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Dia divonis penjara seumur hidup bukanlah akhir, pasalnya masih ada upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) untuk mengurangi hukuman Teddy.

"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tegasnya.

Kendati Teddy tak divonis mati, Hotman mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan kepada kliennya tersebut.

Dia menyebut pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen hanya menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan. Itu tidak dipertimbangkan sama sekali, harus dipertimbangkan kalaupun ditolak," jelasnya.

Baca juga: Kebutuhan Pribadinya tak Dipenuhi Ari Wibowo, Inge Anugrah Cari Uang Sendiri Untuk Beli Make Up

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU

Pasalnya, lanjut dia, bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan pidana. Itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim," katanya.

Menurut dia, pada tanggal 28 September itu semua saksi-saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

Adapun sebelumnya Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis terhadap jenderal polisi bintang dua itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved