Berita Medan

Pencuri Motor Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Tujuh Bulan Bersembunyi di Kawasan Delitua

Adi Roy Tarigan (41) ditangkap dari lokasi persembunyianya di Gang Bakti, Kelurahan Delitua Timur, usai tujuh bulan ini bebas berkeliaran.

Penulis: Fredy Santoso |
HO
Adi Roy Tarigan (41), tersangka pencurian sepeda motor Yamaha Vixion yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Adi Roy Tarigan (41) ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua pada 16 Mei 2023 lalu.

Adi Roy Tarigan ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Vixion BK 3780 AFP di Gang Tumiran, Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Medan Johor.

Baca juga: Aksi Pencurian Sepeda Motor di Denai, Pelaku Beraksi Gercep, Tak Sampai 10 Detik Motor Dibawa Kabur!

Ia ditangkap dari lokasi persembunyiannya di Gang Bakti, Kelurahan Delitua Timur, usai tujuh bulan ini bebas berkeliaran.

Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring mengatakan, setelah ditangkap, pelaku mengaku sudah dua kali mencuri sepeda motor dan baru ini tertangkap.

Untuk sepeda motor Yamaha Vixion, dicuri pada Oktober tahun 2022 lalu.

"Pelaku mengakui perbuatannya sudah dua kali mencuri di wilayah hukum Polsek Delitua. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Delitua untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Irwanta Sembiring, Kamis (18/5/2023).

Dari hasil interogasi yang dilakukan Polisi, tersangka mengakui sepeda motor hasil curiannya dijual untuk bermain judi dan membeli narkoba.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Viral Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Gagal, Dua Pelaku Panik Gara-gara Ada Pengaman Ganda!

Dalam hal ini korban ditaksir mengalami kerugian sebanyak Rp 25 juta karena yang dicuri bukan hanya sepeda motor, melainkan sebuah handphone juga.

"Pasal 363 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved