Viral Medsos

SPESIALNYA Johnny G Plate Tersangka Korupsi 8 Triliun, Tak Dipecat Nasdem Malah Beri Bantuan Hukum

Paloh mengatakan, Nasdem mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menanti proses pendalaman hukum.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tegaskan tak akan memecat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak memecat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang menjadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Paloh mengatakan, Nasdem mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga menanti proses pendalaman hukum.

Adapun Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun lebih.

"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).

Paloh pun menunjuk Wasekjen Nasdem Hermawi Taslim sebagai Plt Sekjen Nasdem untuk menggantikan Plate yang saat ini sedang ditahan.

Dia turut menegaskan bahwa Nasdem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung.

Selain itu, Paloh juga mendesak proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini," tuturnya.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," imbuh Paloh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Baca juga: SURYA PALOH Tantang Kejagung Buktikan Dana Korupsi Johnny Plate Disebut Masuk ke Nasdem!

Baca juga: Surya Paloh Murka, Tantang Kejagung RI Buktikan Jika Ada Dana Dugaan Korupsi Mengalir ke NasDem

Baca juga: Rugikan Negara 8 Triliun, Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Aliran Dana Johnny G Plate ke NasDem

Baca juga: Surya Paloh Tegaskan Tidak Ada Pemecetan Terhadap Sekjen Nasdem Johnny G Plate

Baca juga: Rugikan Negara 8 Triliun, Surya Paloh Tantang Kejagung Buktikan Aliran Dana Johnny G Plate ke NasDem

Baca juga: Surya Paloh Khawatir Kasus Johnny Plate Korupsi Pengaruhi Nasib Pencapresan Anies dan Nasdem

Terpisah, Menteri Koordinator bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mangkrak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved