Viral Medsos

Tak Diberi Uang, Mobil Sopir Truk Ditahan selama 2 Hari, Pelaku Kini Diamankan

Sopir truk bermuatan material proyek menjadi korban pungli organisasi masyarakat di Tapsel.

TikTok/@trisugiarto816
Ormas di Tapsel Tahan Mobil Sopir Truk Selama 2 Hari 

TRIBUN-MEDAN.com - Sopir truk bermuatan material proyek menjadi korban pungli organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di jalan menuju PLTA Marancar, Tapanuli Selatan (Tapsel), Minggu (14/5/2023).

Kejadian sopir truk yang menjadi korban pungli ormas tersebut dibagikan oleh akun TikTok @trisugiarto816.

Dalam unggahan TikTok tersebut dikatakan bahwa mobil yang dikemudikan oleh sopir truk tersebut sudah dua hari ditahan oleh ormas Pemuda Pancasila.

Melalui unggahan itu, sopir truk tersebut meminta pertolongan ke Bupati dan Kapolres Tapanuli Selatan agar segera menangani mobilnya yang sudah ditahan oleh ormas s itu.

"Mohon perlindungan hukum kepada Bapak Bupati Tapsel atau Kapolres Tapsel karena mobil saya sudah 2 hari ditahan di Pemuda Pancasila (PP) Marancar," isi narasi dalam video TikTok tersebut.

Setelah kasus tersebut viral, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku penahanan truk itu.

Dalam tayangan yang diunggah oleh akun resmi @official.polrestapsel, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Rudy Saputra kemudian menceritakan kronologi kejadian yang menimpa sopir truk tersebut.

AKP Rudy Saputra mengatakan kejadian itu bermula saat sopir truk bernama Tri Sugiarto berangkat dari Bengkulu menuju PLTA Marancar dengan maksud mengantarkan barang.

Namun sesampainya di jalan, sopir truk tersebut kemudian diberhentikan oleh beberapa orang dan dimintai uang.

"Sebelumnya sopir truk Tri Sugiarto ini berangkat dari Bengkulu menuju ke Tapanuli Selatan dengan maksud mengantarkan barang yang tujuannya ke PLTA. Tetapi sesampainya di jalan kemudian diberhentikan oleh beberapa orang masyarakat dan meminta uang," kata AKP Rudy Saputra dilansir dari Instagram Polres Tapsel, Kamis (18/5/2023).

Lantaran tak memberikan uang, mobil milik sopir truk tersebut kemudian ditahan oleh organisasi masyarakat setempat.

Tak hanya itu, surat jalan truk tersebut juga ditahan oleh para pelaku.

"Karena uang tidak diberikan maka beberapa orang masyarakat tadi kemudian menahan truk tersebut dan kemudian juga mengambil surat jalan," sambungnya.

Setelah dua hari truknya ditahan, korban atas nama Tri Sugiarto kemudian melaporkannya ke Polres Tapsel.

Setelah menerima laporan itu, jajaran kepolisian langsung berangkat ke TKP dan mengamankan tiga orang pelaku.

"Pelaku yang kita amankan berjumlah tiga orang, tetapi setelah kita lakukan pemeriksaan, dapat kami simpulkan bahwa dua orang bisa kami tetapkan sebagai tersangka yaitu KA dan AH," kata AKP Rudy Saputra.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved