Gaji Ke 13 PNS

Bocoran Gaji Ke 13 PNS Akan Cair, Besaran Gaji 13 PNS Sesuai Pangkat Golongan, Honorer Dapat ?

Gaji 13 akan cair. Simak kepastian kapan pencairan gaji 13 tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 mulai dari pangkat golongan A hingga golongan IV E

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji Ke 13 PNS akan cari. Simak besarannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah informasi terkini terkait pencairan gaji Ke-13 PNS/ASN.

Gaji ke-13  ini juag untuk Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Simak kepastian kapan pencairan gaji 13 tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 mulai dari pangkat golongan A hingga golongan IV E.

Simak kepastian pencairan gaji 13 tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 mulai dari pangkat golongan A hingga golongan IV E
Simak kepastian pencairan gaji 13 tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 mulai dari pangkat golongan A hingga golongan IV E (KOLASE T R IBUNWOW/TRIBUNNEWS)

Kabar gembira bagi PNS/ASN.

Pasalnya, dalam waktu dekat akan mendapat dana segar dari pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan gaji ke-13 yang tak lama lagi akan dicairkan.

Informasi terbaru, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Menjelang tahun ajaran baru, para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke-13.

Melansir laman Kemenkeu, kebijakan mengenai THR dan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 disesuaikan dengan kondisi telah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di pusat maupun daerah.

Lalu, kapan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023?

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengatakan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved