Gaji Ke 13 PNS

Bocoran Gaji Ke 13 PNS Akan Cair, Besaran Gaji 13 PNS Sesuai Pangkat Golongan, Honorer Dapat ?

Gaji 13 akan cair. Simak kepastian kapan pencairan gaji 13 tahun 2023 dan besaran gaji ke-13 mulai dari pangkat golongan A hingga golongan IV E

Editor: Salomo Tarigan
istimewa via tribunpontianak
Gaji Ke 13 PNS akan cari. Simak besarannya 

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosesn yang diterima dalam satu bulan.

Besaran Gaji ke-13

Selain soal kapan gaji 13 cair tahun 2023 pensiunan PNS TNI Polri dan besarannya, simak juga berapa besaran yang akan diterima.

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved